Komisi II DPRD Godok Pergub Bakar Lahan Terbatas Guna Berantas Hama 

Wartaniaga.com, Tanah Laut – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) godok dan ajukan Peraturan Gubernur (Pergub) Pembakaran Lahan Secara Terbatas kepada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo seusai melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan di Desa Ujung Batu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut pada Jumat, (3/2) siang.

 

Pergub ini, tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) tersebut, dimaksudkan untuk membuat payung hukum kepada para petani agar bisa membakar lahan secara terbatas guna memberantas hama agar tidak lagi terjadi kegagalan panen.

“Sekarang, oleh Biro Hukum sedang digodok. Kenapa Pergub, karena kalau dengan perda, rentang waktunya akan lama sekali bisa sampai satu sampai dengan dua tahun dan juga masih belum dimasukan dalam propemperdanya,” ujar Imam Suprastowo.

 

Salah satu hama yang tidak akan hilang secara efektif tanpa dilakukan pembakaran lahan adalah hama tungro. Hama tungro inilah, tambah Imam Suprastowo, yang banyak berbengaruh dalam gagalnya panen-panen padi di tahun 2022 kemarin.

 

Setelah ini, ia mengatakan akan berkomunikasi dengan masyarakat di desa untuk membentuk “Masyarakat Peduli Api,” hal ini dimaksudkan untuk membantu melaksanakan dan pengawalan dari pembakaran lahan tersebut.

 

Diakui Imam Suprastowo, peraturan semacam ini sudah diberlakukan di Kalimantan Tengah (Tengah), malahan, lanjutnya, Perdanya pun sudah ada. Pembakaran lahan secara terbatas sudah boleh dilakukan oleh para petani, yang tidak boleh hanya pembakaran di lahan gambut.

 

Hal tersebut, selaras dengan apa yang banyak dikeluhkan oleh para peserta sosialisasi perda. Mereka banyak mengeluhkan tentang hasil pertanian yang tidak maksimal yang diakibatkan oleh berbagai hama-hama tumbuhan.

Kepala Desa Ujung Batu, Ardiansyah, dalam kegiatan tersebut, mengucapkan terima kasih kepada Imam Suprastowo. Ia menganggap, kehadiran legislator dari daerah pemilihannya itu merupakan suatu bentuk perhatian yang baik.

 

“Semoga kehadiran Pak Imam, memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintahan yang ada di Desa Ujung Batu. Tentunya kami sangat meyambut baik sosialisasi yang disampaikan. Terlebih tentang pertanian, pastinya sangat bermanfaat bagi kami,” ungkap Ardiansyah.

 

Editor: Aditya

Sumber: Humas

Pos terkait

banner 468x60