Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono mengingatkan kepada masyarakat yang menangkap anakan ikan air tawar, seperti anakan ikan gabus atau ikan papuyu/betok terancam hukuman pidana.
Hal itu seperti yang dikatakannya kepada wartaniaga.com usai acara Brefing media GBBI di salah satu resto Jalan Bumi Mas Raya Banjarmasin Kalimantan Selatan, Rabu (20/7/2022).
“Menangkap anakan ikan baik gabus atau papuyu (betok) dengan cara apapun akan terancam hukuman. Hukuman tersebut berbeda-beda disetiap daerah. Ada yang 3 bulan kurungan atau denda sampai 25 Juta bahkan sampai 50 juta,”terang pria kelahiran Banjarmasin ini.
Ikan haruan atau Gabus merupakan ikan yang sering dikonsumsi oleh masyarakat, terutama pedagang nasi kuning Banjar dan Katupat Kandangan. Untuk katupat kandangan ini kurang afdal bila tidak menggunakan ikan haruan atau ikan gabus.
Tetapi habitat ikan haruan makin lama makin berkurang seiring dengan alih fungsi dari daerah persawahan menjadi perumahan. Sedang habitatnya banyak ditemukan disungai-sungai yang dangkal atau seperti perairan disawah sebelum masa panen padi.
Menurut Rusdi, sesuai undang-undang no 25 tahun 2014 bahwa pemerintahan daerah itu kewenangan perairan umum itu ada di kabupaten Kota. Makanya untuk Dinas Kelautan dan Perikanan itu kewenangan provinsi sedang di kabupaten kota dinas perikanan saja.
“Tetapi kita tidak berdiam diri, seperti kita ketahui ikan gabus ini termasuk ikan air tawar. Untuk itu kita mencoba mengusulkan kepusat dan disini juga ada balai benih air tawar bagi masyarakat yang memasukkan proposal kepada kami untuk diteruskan,”jelasnya.
Jadi untuk tahun ini lanjutnya, itu sesuai dengan prioritas Nasional dan program Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru salah satunya adalah Budidaya dengan kearifan ikan lokal.
“Untuk Kabupaten Banjar mendapatkan Ikan Papuyu, ada didaerah itu namanya Kampung Papuyu, untuk Hulu Sungai Tengah (HST) dan Hulu Sungai Selatan (HSS) adalah Kampung Haruan,”ujar Pria S2 lulusan Faperta ULM ini.
Dalam master plant nantinya akan dibuat supaya bisa masuk pada perikanan diair tawar tadi sesuai kewenangan apabila lintas provinsi maka dinas kelautan dan perikanan akan masuk disana.
“Makanya Insya Allah nantinya kita akan bikin “sentra perikanan daratan terpadu” dan kewenangan dinas kelautan dan perikanan akan masuk. Kita akan support ikan lokal tadi seperi haruan, papuyu dan mudah-mudahan akan berjalan lancer,”beber Rusdi.
Salah satu kegiatan untuk membantu pengembangbiakan ikan-ikan tersebut yaitu Restocking ikan artinya pelepasliaran ikan di alam, dan ini adalah ikan lokal seperti bibit ikan gabus atau papuyu sampai 10 ribuan ekor.
“Marilah kita jaga bersama agar habitatnya tidak punah, jangan menagkap ikan dengan cara disetrum karena itu akan mematikan benih-benih dan ikan-ikan yang masih kecil bahkan membahayakan bagi penggunanya,”ujarnya.
Dia menghimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan alat penangkap ikan bukan diestrum atau menggunakan tuba dan racun agar ekosistem tidak terganggu, sehingga ikan bisa berkembang biak dengan baik.
“Jagalah ikan-ikan dengan menggunakan alat penagkap ikan ramah lingkungan. Karena ikan yang dikonsumsi untuk anak cucu kita nanti, jangan pergunakan illegal fishing karena akan merusak ekosistem. Ikan yang besarpun akan stress hingga tidak bisa berkembang biak dan benihnyapun akan mati,”pungkasnya.
Editor : Eddy Dharmawan



















