Wartaniaga.com, Kandangan-Aliansi Masyarakat desa Bamban,Bakarung dan Taniran (Babatan) sampaikan aspirasi damai ,terkait hasil pemilihan kepala desa serentak 2022, di kantor Bupati HSS , Rabu (20/7).
Puluhan orang masyarakat yang tergabung dalam aliansi Babatan tersebut dikawal ketat personil Kepolisisan,TNI dan Satpol PP.
Perwakilan Masyarakat Aliansi Babatan diterima langsung oleh Bupati HSS Achmad Fikry, Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad , Sekda dan Forkopimda, di aula Rakat Mufakat setda setempat, untuk beraudiensi.
Bupati HSS Achmad Fikry lebih awal sebelum aliansi menyampaikan aspirasinya , mengkonfirmasi terkait beredarnya surat yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten HSS selaku Bupati selalu menolak untuk bertemu.
“Sampai sekarang tidak ada dan tidak pernah yang ada ingin menemui saya karena sudah saya cek dengan ajudan saya tidak ada surat masuk yang ingin bertemu dengan saya menganai hal ini,” ujarnya.
Dirinya meminta kepada konseptor pembuat surat untuk bisa melakukan ralat mengenai beredarnya surat bahwa Bupati selalu menolak ingin bertemu dan jangan pernah mendramatisir keadaan seolah-olah Pemerintah Kabupaten dengan Masyarakat terdapat jarak.
Selanjutnya perwakilan aliansi babatan menyampaikan aspirasinya berharap Pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan membuka kembali kotak suara dan melakukan perhitungan ulang, karna dinilai ada kecurangan pada proses pemilihan.
Pahrudin calon kepala desa Taniran yang kalah pada Pilkades taniran mengatakan kendatangannya Bersama 2 calon lainya yakni kepala desa Bamban dan bakarung, ingin meluruskan kesimpangsiuran tentang keabsahan surat suara, dimana yang setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) beda keputusan tentang keabsahan surat suara saat perhitungan suara,.
“Kami harap ke depan semua keputusan keabsahan perhitungan suara sama setiap TPS” ujarnya.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan warganya Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan Mengacu pada Perbub HSS Nomor 9 Tahun 2022 seluruh tahapan Pilkades sudah berpedoman pada perbub tersebut, termasuk keputusan pleno pada tingkat desa yang di perkuat dengan tanda tangan pengesahan oleh seluruh saksi calon kepala desa.
“Sesuai dengan aturan, tidak diperbolehkan membuka kotak suara dan melakukan perhitungan ulang. Karena masa sanggah sudah ditetapkan waktunya,” ujar Bupati Fikry.
Dikatakan Bupati dalam waktu dekat dirinya akan mengeluarkan SK untuk para kepala desa terpilih sehingga dapat di lakukkan pelantikan serentak bagi kepala desa terpilih dalam pilkades 2022.
” Dari dasar SK dan Pelantikan , jika masih ada pihak yang merasa di rugikan kami menyarankan, bisa Menggugat ke pengadilan tinggi tata usaha (PTTUN) jika keberatan dengan hasil pilkades, dengan biaya di tanggung oleh pribadi masing-masing” jelas Bupati.
Reporter : Amutz
Editor : Aditya




















