Borneo Law Firm Lengkapi dan Tambah Bukti Dokumen Judicial Review UU Provinsi Kalsel

Lanjut, terdapat 4 asas yang menurut pihaknya dilanggar dalam pembentukan UU Provinsi Kalsel yakni :

1. Asas Kejelasan tujuan dilanggarnya karena mengingat UU Provinsi Kalsel terdiri hanya 8 pasal padahal dalam konsideran a. Pada UU Provinsi Kalsel disebutkan “bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indoensia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” sehingga jika tujuan nya untuk pembangunan kalsel seharusnya tidak hanya terdiri dari 8 Pasal.

2. Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, hal ini dilanggar karena pada Pasal 18 UUD 1945 Pemerintah Daerah mengurus daerahnya masing- masing dan kemudian Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang kemudian berdasarkan Pasal 48 Ayat (3) UU Pemerintahan Daerah menyebutkan Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu kota, serta perubahan nama ibu kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Menurut Pasal 1 angka 5 UU 12/2011 menyebutkan Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Sehingga dengan demikian pejabat yang berwenangan untuk menentukan terkait Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan melalui Peraturan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia.

Pos terkait