Wartaniaga.com, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Wiliam Ciam menggelar konnferensi pers guna klarifikasi atas tuduhan yang beredar di akun Instagram “Info Zonker Indonesia” dan “scamnews.official” terkait perselisihan antara William Ciam dan mantan kekasihnya, Jeanette Pricillia Harryman.
Kuasa hukum menegaskan, bahwa hubungan mereka awalnya adalah asmara, saat konpress di Lavana Cafe Pluit Jakarta Utara, Kamis 26/03/2026.
” Pada tahun 2023, mereka sepakat membangun usaha kuliner bersama di Australia bernama “suka-suka” dengan modal awal total sekitar AUD 90.000 (± Rp 1,08 Miliar),” ujar salah seorang Tim Kuasa Hukum Wiliam Ciam, Dennis Wibowo.
Ia menyebut Jeanette tidak pernah terlibat dalam operasional usaha.
Setelah hubungan asmara mereka berakhir pada Februari 2024, William harus menjalankan usaha sendirian hingga akhirnya bangkrut dengan sisa saldo hanya sekitar AUD 3.000.
Pihak William membantah adanya penipuan.
Mereka menyebut Jeanette adalah investor yang melakukan wanprestasi karena meninggalkan usaha begitu saja.
Terdapat bukti percakapan WA di mana Jeanette menyatakan sadar melakukan investasi.
William mengklaim harus menanggung sendiri hutang pajak sebesar AUD 7.000 (± Rp 84 Juta) yang baru dilunasi pada Juni 2024.
Tim kuasa hukum berencana melakukan langkah-langkah Somasi & Laporan Polisi: Akan melaporkan Jeanette Pricillia Harryman atas dugaan tindak pidana.
Tim Kuasa Hukum meminta untuk Takedown Konten: Mendesak akun “Info Zonker Indonesia” untuk menghapus berita bohong terkait klien mereka.
Mereka menyebutkan beberapa dasar hukum, termasuk:
KUHP: Pasal 433, 441, dan 434 (terkait pencemaran nama baik/fitnah).
UU ITE: Pasal 27A dan 27 ayat 3 terkait transmisi informasi elektronik yang menyerang kehormatan.
UU Perlindungan Data Pribadi (PDP): Pasal 65 dan 67 terkait penggunaan data pribadi secara ilegal.
Tim Kuasa Hukum
Kasus ini ditangani oleh kantor Hukum Dennis Wibowo & Partner, yang terdiri dari, Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.MED, Andry, S.KOM., S.H., M.H., CIM, Muhammad Naziruddin, S.H., M.H., C.MED, Noval, S.H, Ridwan Adjie Pamungkas, S.H dan Antonius, S.H.
Reporter: Nathan
Editor: Aditya




















