Wartaniaga.com, Jakarta – Praktik peredaran obat keras daftar G atau yang lebih dikenal dengan sebutan obat Tramadol, Hexymer, Trihexpenidryl dan lainnya masih tampak aman diedarkan di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Bermoduskan jualan Kosmetik salah toko yang berlokasi di Jalan Angke Jaya Raya Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, terlihat tampak santai melayani para pembeli, yang diantaranya para pengamen, dan para muda-mudi.
Saat didatangi awak media ini tampak para pembeli itu di usir oleh pihak penjaga toko dengan alasan kosong, seolah merasa tidak menjual obat Tramadol.
Saat dikonfirmasi kepada penjaga toko menyebutkan pemilik toko ini bernama Fuad
Tidak sampai disitu awak Media melakukan penelusuran kembali lalu mencuatlah seseorang yang bernama Arman bertindak sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) di wilayah Tambora dalam melakukan koordinasi kepada pihak Aparat Kepolisian setempat dari tingkat Polsek, Polres, bahkan tingkat Polda, supaya toko-toko tersebut aman dalam melakukan peredaran obat-obatan terlarang khususnya di wilayah Tambora.
Padahal banyak pemberitaan di Media Sosial, maupun dari berbagai perusahaan Media tentang penangkapan pengedar obat-obatan daftar G jenis Tramadol di wilayah Jakarta Barat, tapi kenapa diwilayah Tambora masih terlihat toko yang buka dan tampak aman dalam melakukan peredaran obat-obatan tersebut, bahkan terlihat beberapa orang yang nekat mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara Cash On Delivery (COD) tidak jauh dari toko mereka yang tampak tutup.
Obat-obatan ini bisa menimbulkan efek ketergantungan, gangguan mental, halusinasi, hingga kejang-kejang bila disalahgunakan, bahkan maraknya tindakan kriminal disuatu wilayah akibat mengkonsumsi obat tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika, obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer tergolong dalam obat keras yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter. Penjualan bebas tanpa izin dan pengawasan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta dapat dijerat dengan pidana sesuai Pasal 196 dan 197 UU tersebut.
Warga Tambora berharap Aparat Kepolisian dan Instansi terkait segera bertindak tegas untuk menertibkan toko-toko pengedar obat-obatan jenis Tramadol.
Reporter : Nathan
Editor: Aditya




















