Disinggung masalah perlombaan atau auto dabling, dia menjelaskan bahwa sesuai dengan permen kominfo no 17 tahun 2018 pasal 4 ayat 1 berbunyi, dilarang memperlombakan atau memancarkan sinyal secara bersamaan.
Setiap alat komunikasi yang digunakan harus bersertifikasi, hal ini adalah jaminan bahwa alat komunikasi tersebut sudah memenuhi standar teknis dan layak untuk dipergunakan.
Lembaga yang memberikan sertifikasi itu adalah Direktorat Standarisasi dirjen SDPPI dan untuk mengetahuinya bisa dilihat dari label perangkat radio atau pada box radio tersebut.
Mujiyo berharap agar semua pengguna frekuensi baik itu kegiatan Amatir, Rapi, Operator Komunikasi lainnya agar tetap memenuhi ketentuan teknis dalam penggunaan spektrum frekuensi radio.
“Disamping itu, juga menggunakan perangkat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi oleh Dirjen SDPPI. Ini semua adalah untuk mewujudkan tertib penggunaan spektrum frekuensi dan perangkat telekomunikasi di Kalimantan Selatan,”pungkasnya.
Editor : Eddy Dharmawan



















