Wartaniaga.com, Banjarmasin – Para pengguna radio komunikasi tanpa izin atau illegal transmition terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan atau denda paling banyak maksimal 400 Juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Monitor Loka Frekuensi Radio, Mujiyo kepada Wartaniaga di ruang kerjanya.
Dia menambahkan bahwa ancaman itu sesuai dengan Undang-undang RI No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 53, selain diancam pidana maksimal 4 tahun atau denda administrasi maksimal 400 juta.
“Tentunya ancaman hukuman itu melalui tahap-tahap yang diberikan oleh petugas yang pertama teguran, stop memancar, sanksi administrasi penyegelan perangkat radio kemudian pengamanan atau penyitaan kepada pelanggar undang-undang tersebut,”ujar Mujiyo.
Setelah melakukan pembinaan kepada pengguna alat komunikasi, dia juga sering melakukan penertiban secara berkala. Pengguna alat komunikasi mulai dari ORARI, RAPI, Siaran Radio dan Televisi juga penggunaan alat komunikasi di laut tak luput dari pantauanya.
“Setiap kegiatan misalnya kemaren kegiatan ORARI kami selalu mendukung dan ikut mengedukasi baik para amatir maupun calon amatir, ngobras atau ngobrol bareng santai sambil menyampaikan peraturan tentang penggunaan frekuensi radio,”paparnya.




















