Bupati juga mengingatkan masyarakat tidak abai terhadap masker, sebab razia masker kembali diintensifkan di titik tertentu.
“Yang kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Perbup yang mengatur tentang prokes. Juga akan diberi vaksinasi ditempat bagi yang kena razia, namun belum divaksin,” ungkapnya.
Menjelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab HSS bersama jajaran kepolisian akan mengamankan titik tertentu dan waktu tertentu.
Semua fasilitas umum, penerangan akan dipadamkan agar tidak ada kegiatan. Termasuk yang buka usaha seperti kafe diberi batas waktu buka sampai pukul 9 malam.
Bupati mengatakan, pihaknya telah mengecek kesiapan RSUD Hassan Basry Kandangan dan RSUD Daha Sejahtera, jika terjadi penularan virus varian omicron.
Reporter :Ahmad Syarif
Editor : Nirma Hafizah




















