Iuran Dana HKN Berpotensi Korupsi

ilustrasi

Wartaniaga.com– Iuran Dana HKN Berpotensi Menjadi Dugaan Penyalah Gunaaan Wewenang Tindak Pidana Korupsi dan Dugaan (Tipikor) Pungutan Liar (Pungli) serta Gratifikasi

Sehubungan dengan jika benar adanya surat permohonan iuran dana untuk HKN ke 57 tanggal 12 November 2021 yang ditandatangani Kadinkes Kota Bjm, terlebihnya dengan menentukan minimal iuran dana bs berpotensi menjadi dugaan penyalah gunaaan wewenang tindak pidana korupsi dan dugaan pungutan liar (pungli) sesuai dgn delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, yaitu Setiap orang yang dengan tujuan mengun- tungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan …Serta bisa menjadi dugaan gratifikasi.

Dan perlu diingat KPK dalam Surat Edarannya tentang Pengendalian Gratifikasi telah mengingatkan kepada para pimpinan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk menghindari gratifikasi dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sehingga untuk transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan, korupsi, dan munculnya pungutan yang tidak berdasar.

Bahwa dalam perspektif hukum, kejadian iuran dana tersebut dapat menyebabkan terjadinya dugaan penyimpangan,kewenangan atau penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60