Padahal jelas kita sebagai konsumen ini di lindungi Undang-Undang Hak kita dan bisa menuntut ganti rugi karena berdasarkan Ungang-Undang No 8 Nomor Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Pasal 46
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi
syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam
anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan
didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan
konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran
dasarnya;
d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang
besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Selanjutnya didalam Pasal 46 tersebut , bisa juga kita yang dirugikan menggugat secara personal dan secara komunal / berkelompok.Kualifikasinya gangguan internet tersebut melanggar hak-hak konsumen.
Saya sangat berharap jajaran direksi Telkom & Telkomsel tidak hanya minta maaf pada masyarakat Indonesia atas gangguan tersebut, wajib harus ada kompensasi berdasarkan hak-hak konsumen sesuai amanat Peraturan Perundang-Undangan dan menjamin untuk tidak terulang lagi.
Penulis : M.Pazri
Direktur Borneo Law Firm

















