Wartaniaga.com– Memang gangguan infrastruktur internet pada titik titik tertentu tidak bisa dihindari. Bahkan, perusahan telekomunikasi diseluruh dunia juga bisa mengalaminya. Yang terpenting, ada pemberian kompensasi pada konsumen sebagai dampak dari gangguan tersebut, karena ketika gangguan ada kerugian konsumen, sehingga jangan hanya minta maaf.
Perlu memberikan diskon pada biaya abonemen atau bahkan diskon tagihan bagi yang mengalami gangguan lebih parah misalnya diskon 10-20 persen, gratis pulsa, pemberiaan paket data yang adil dan merata, sampai dengan gratis tagihan bagi internet yang tidak berfungsi karena gangguan berhari-hari.
Sebab jaringan internet saat ini menjadi hal yang penting, sudah menyatu dikehidupan masyarakat, semua komunikasi melalui internet, informasi melalui internet, para pengusaha, media online, UMKM banyak yang bekerjasama denga Electronic Commerce atau E-Commerce) untuk penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, dan jaringan komputer lainnya. E-commerce menggunakan internet sebagai sarana transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.Sehingga ketika gangguan internet banyak para pihak yang rugi secara materiil dan immateriil.
Dan ingat kita para konsumen dilindungi Undang-Undang hak-haknya bahwa bersadarkan Pasal 4 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,
Hak Hak Konsumen:
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya