Wartaniaga.com, Banjarmasin- Rencana pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan Pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin dinilai Direktur Boneo Law Firm (BLF), Muhammad Pazri SH MH melukai hati rakyat.
“Saya sangat tidak sepakat dan mengkritik keras kebijakan TPP.Sangat tidak tepat apalagi diberikan pada saat momentum PPKM Livel VI berlangsung,” ujarnya, Selasa (24/8).
Menurutnya ASN sebenarnya tidak perlu program atau kebijakan tersebut selama pandemi covid-19 saat ini. Sebab, ASN merupakan kalangan yang secara ekonomi tak terdampak pandemi.
“Ini kebijakan kontradiksi tidak pro dan melukai hati rakyat disaat pekerja swasta mengalami pemotongan gaji bahkan sangat banyak dirumahman dan di-PHK, namun penghasilan ASN tetap dijamin negara,” kata Pazri.
Dirinya menilai masih sangat banyak masyarakat yang terkendala secara ekonomi di tengah pandemi. Dan ini dikhawatirkan akan memicu polemik di mata publik.
“ Ingat pegawai negeri itu sudah terlalu banyak tunjangan-tunjangan. Sementara ini dalam kondisi Covid ini yang tidak terkena (dampak) Covid hanya PNS karena gajinya normal setiap bulan. Akan tetapi kalau sektor swasta, UMKM, masayarkat bawah klenger semuanya,” tegasnya.
Dikakatakannya, para pejabat sejatinya sudah mendapat penghasilan dan tunjangan besar. Oleh karenanya, program TPP sangat tidak relevan pada saat kondisi saat ini.
“ Saat ini daya beli masyarakat turun drastis, konsumsi rumah tangga juga memprihatinkan, ada yang tabungannya menipis dan sudah habis karena covid serta ngutang sana-sini. Nah ini kalau dinaikkan bisa memicu terjadinya kecemburuan sosial,” paparnya.
Perlu dingat, tambahnya Menteri Keuangan Sri Mulyani saja meminta kementerian/lembaga untuk menghemat belanja. Penghematan dilakukan dengan memangkas komponen tunjangan kinerja pada pembayaran gaji 13 PNS yang dicairkan pada awal Juni 2021 lalu.
“Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2021. Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Para Kepala lembaga pemerintah non-kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara, sehingga munculnya kebijakan TPP menjadi bertentangan antar kebijakan dengan aturan diatasnya,” tutur pengacara muda ini.
Ia menyaran seyogyanya rencana tersebut dilakukan setelah situasi normal saja. Selain itu, sebaiknya diterapkan kepada ASN di tingkat paling bawah, atau honorer atau di daerah terpencil yang memiliki risiko kesejahteraan tinggi.
Editor : Ahmad Yani