Wartaniaga.com, Banjarmasin- Meski PPKM Level 4 di kota Banjarmasin berlanjut sampai akhir Agustus 2021 mendatang. Namun Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina akan memberikan kelonggaran terhadap sektor ekonomi di kota Seribu Sungai ini.
“ Kita akan buatkan Surat Edaran (SE) yang di dalamnya akan diatur kelonggaran bagi rumah makan dan restoran,” jelasnya, Selasa (24/8).
Dikatakan Ibnu, pelaku usaha kuliner tersebut diperbolehkan melayani di tempat dengan maksimal kapasitas 25 persen.
Selain itu, di SE itu akan mengatur jam operasional bagi rumah makan dan restoran yakni sampai pukul 20.00 waktu setempat.
“ Semoga hari ini sudah bisa kita terbitkan SE-nya, lagi ada revisi oleh Dinas Kesehatan, untuk menyelaraskan dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 36 tahun 2021,’ terang Ibnu.
Ia berharap SE itu nanti dapat membantu pemulihan ekonomi khususnnya pelaku usaha.
“SE itu kita terbitkan dalam upaya membantu perekonomian masyarakat sesuai dengan Inmendagri tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Nusa Tenggara,” paparnya.
Editor : Ahmad Yani



















