“Jadi mereka itu disediakan peralatannya dan dididik bagaimana cara pengoperasiannya. Jangan sampai nanti kita datang ke sebuah perusahaan, ditanya berapa penggunaan air permukaan hanya sekian kilo misalnya, padahal banyak, ” jelasnya.
Paman Yani juga menyatakan sangat mendukung dan mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah memberikan perhatiannya terhadap Wajib Pajak Air Permukaan ini.
“Saya juga salut dengan KPK sangat mendukung dan mengapresiasi sorotan KPK terhadap pajak air permukaan ini,” ucapnya.
Sementara Kepala Bakeuda Kalimantan Selatan, Agus Dian Nur melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD), Rustamaji merespon, pihaknya bekerja sama dengan Samsat 13 kabupaten/kota fokus di tahun ini (2021) akan segera melakukan pendataan terhadap perusahaan- perusahaan terkait pajak air permukaan.
“Kami bersama instansi terkait, seperti dinas perijinan provinsi, kabupaten/kota, PUPR, dan lainnya akan melakukan pendataan, baik kepada perusahaan yang berizin atau tidak berizin,” imbuhnya.
Editor : Aditya




















