Paripurna DPRD Kalsel Bakal Terapkan Rapid Test Antigen

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Rabu (24/2), bakal terdapat suasana yang berbeda.

Pasalnya pada rapat Paripurna DPRD Kalsel yang dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA diwajibkan rapid test antigen untuk peserta undangan.

Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, H A M Rozaniansyah mengatakan, sesuai dengan instruksi Pj Gubernur Kalsel yang mewajibkan rapid test antigen dalam pertemuan formal di pemerintahan yang mengumpulkan banyak orang.

“Pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel besok, direncanakan menggunakan rapid test antigen bagi undangan yang hadir,” ucapnya.

Ia menjelaskan terdapat dua agenda yang akan digelar dalam Rapat Paripurna besok yakni, pengambilan keputusan DPRD Kalsel terhadap dua buah Raperda dan pendapat akhir Gubernur Kalsel terhadap keputusan dua Raperda dimaksud.

“Dua Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda yaitu Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Kebun Raya Banua,” bebernya.

Pihaknya pun akan mengkoordinasikan dengan pimpinan DPRD Kalsel terkait pelaksanaan rapid test antigen untuk kelancaran kegiatan besok hari.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas, menyambut baik dengan rencana pelaksanaan rapid test antigen, sebagaimana yang telah diinstruksikan untuk memperketat Prokes.

Menurutnya yang perlu diperhatikan adalah anggaran yang disediakan untuk rapid test antigen yang belum masuk dalam anggaran SKPD.

“Kita menyambut prokes ini, namun dalam realisasi anggaran kedepan ini juga perlu diperhatikan. Mengingat, pelaksanaan antigen juga membutuhkan biaya yang besar dengan masa berlaku yang relatif singkat,” imbuhnya.

 

Reporter: Aditya

Pos terkait

banner 468x60