AJB Bumi Putera Dituntut 30 Hari Selesaikan Klaim Nasabah

Perwakilan nasabah, AJB Bumi Putera dan OJK saat melakukan perundingan

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Puncak dari kekesalan nasabah AJB Bumi Putera Cabang Kalsel, hari ini, Kamis (11/2) dikantor Cabang AJB Bumi Putera Banjarmasin.

Beberapa kordinator nasabah AJB adakan unjuk rasa untuk menuntut hak mereka mengenai pembayaran klaim yang tidak ada kejelasan dari pihak AJB Bumiputera dalam penyelesaian klaim mereka.

Puluhan perwakilan nasabah korban AJB Bumi Putera mengadakan pertemuan dengan pihak AJB Perwakilan Kalimantan Selatan, mereka menanyakan kejelasan klaimnya yang tidak kunjung selesai lebih dari 3 tahun ini.

Wakil Ketua kordinator wilayah Perkumpulan korban pemegang polis AJB Bumi Putra, Noor Fathuliansyah mengatakan pertemuan atau audensi hari ini merupakan kali ke-4 mereka mendatangi Kantor AJB Bumi Putera 1912.

Selain dihadiri oleh kedua perwakilan cabang AJB Bumi Putera Banjarmasin dan Banjarbaru, pertemuan kali ini juga dihadiri oleh perwakilan OJK Regional 9 Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Insan Hasani Deputi Direktur OJK KR 9 mengatakan kehadiran mereka adalah menyerap aspirasi dari pemegang polis dengan cara-cara dan undang-undang yang berlaku.

“Kita akan mencoba memproses supaya BPA yang berhak menjalankan mekanisme manjerial di Bumi Putera itu cepat terbentuk,”ujarnya.

Salah satu pemegang polis AJB Bumiputera, Aspian Noor mengatakan ia sudah berulang kali menunggu pembayaran polis yang tak kunjung dibayar.

“Kami hanya meminta kepastian pembayaran oleh pihak AJB Bumi Putera, pencairan uang yang kami harapkan kapan bisa diterima. Apalagi saat ini dimasa pandemi keperluan untuk rumah tangga meningkat, mohon pengertiannya terutama juga untuk OJK yang bisa memfasilitasi masalah kami ini,” paparnya.

Sementara itu, kepala Perwakilan AJB Bumi Putera Cabang Banjarmasin, Fahri menghimbau kepada para pemegang polis agar bersabar, karena saat ini dikantor pusat terjadi penggantian pimpinan.

“Kami sebagai perwakilan AJB Bumiputera akan meneruskan permasalahan ini ke kantor pusat dan tentunya dibantu juga dari pihak OJK dengan data-data dan cara-cara yang sesuai dengan undang-undang,” ujarnya didampingi Abdul Rajab kepala perwakilan AJB Bumiputera cabang Banjarbaru.

Didampingi oleh Ketua Kordinator Wilayah Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Anotonius, wakil ketua kordinator Noor Fathul mengharap agar pertemuan ini bisa menyelesaikan pembayaran polis mereka.

“Kami meminta pernyataan pihak AJB agar menyelesaikan masalah kami selama 30 hari. Terhitung mulai hari ini 11 Februari 2021, apabila dalam waktu tersebut belum ada penyelesaian pihak AJB Bumi putera maka kami akan langsung melaporkan kasus ini kekantor polisi,’’ ungkapnya.

Surat pernyataan bermaterai ditandatangani oleh kedua pimpinan cabang AJB Banjarmasin dan Banjarbaru disaksikan juga oleh perwakilan OJK, salah satu perwakilan nasabah pemegang polis serta ketua kordinator wilayah pemegang polis.

 

Reporter : Edy Dharmawan
Editor : Didin Ariyadi

Pos terkait