“Salah satu kebijakan yang diambil yakni ketika hak angket untuk bupati Banjar, KH. Khalilurrahman digulingkan. Pada saat itu,
H. Rusli mendengarkan pendapat terlebih dahulu, kemudian melihat perkembangan dan pendapat tim ahli. Walhasil H. Rusli memutuskan bahwa hak angket pemakzulan bupati Banjar itu tidak memiliki aspek dan urgensi,” jelas Guru Ali.
Terakhir, tambah Guru Ali, H. Rusli juga dikenal sebagai tokoh yang suka bersilaturahmi.
“Sehingga ketika ada undangan, haul, dan acara keagamaan, beliau selalu menyempatkan hadir untuk bersilaturahmi kepada masyarakat sebagai wahana menyerap aspirasi di lapangan,” tandasnya.
Sekedar diketahui, H. Rusli – Guru Fadlan akan maju sebagai bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar di Pilkada 2020 mendatang.
Pasangan umara dan ulama ini akan diusung oleh sejumlah partai politik besar. Di antaranya Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PPP, dan parpol non parlemen PSI.
Penulis : Aditya



















