Ditambahkan, Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Banjarmasin dr Aulia Ramadhan Supit, sebelum munculnya PKPU itu, dari jadwal pihaknya sudah ada beberapa parpol dan pihak lain yang bekerjasama dengan PMI Banjarmasin untuk menggelar donor darah.
Dengan muncul PKPU tentang Perubahan Kedua atas PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, dr Rama, sapaan akrabnya- menyatakan tidak berani menggelar donor darah bersama organisasi politik selama masa kampanye.
“Kita PMI juga tak mau disalahkan, tetapi di satu sisi kita juga membutuhkan darah,” ketusnya.
Pun demikian, kata dia, jika ada dispensasi, pihaknya tanpa membedakan warna dan lambang, ataupun calon kepala daerah siap menggelar kegiatan donor darah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Jika di PMI hanya ada 10-30 kantong yang didapat setiap hari, beda jika instansi atau organisasi lain yang menggelar karena bisa dapat sampai 70-100 kantong lebih. Karena kalau ‘beistilah’ ke PMI warga ‘koler’. Tapi kalau pihak lain yang menggelar warga antusias ikut sedekah darah, karena diberi souvernir,” tandasnya.
Reporter : Alpianoor
Editor : Nirma Hafizah




















