Wartaniaga.com, Banjarmasin – Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren telah resmi disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna pada Rabu (14/12) pagi.
Perda ini dibentuk dengan tujuan agar pemfasilitasi pesantren memiliki payung hukum, serta bantuan dari pemerintah seperti BOSDA bisa tersalurkan, sehingga pesantren tidak lagi merasa “teranaktirikan.”
Lebih mendalam, melalui penyampaian Raperda, Ketua Pansus pembentuk Raperda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren, H. Horamansyah menyampaikan bahwa Raperda ini dibentuk untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengembangan pesantren melalui fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang terintegrasi dengan kebijakan nasional.
Kemudian pembentukannya didasarkan pada undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai kewenangan yang telah diberikan dalam peraturan perundang- undangan.
Rapat Paripurna juga dihadiri oleh beberapa para alim ulama dan habaib yang mewakili pondok pesantren 13 kabupaten/kota se-Kalsel, turut mengamini dengan disahkannya Perda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren tersebut.
Perwakilan dari para alim ulama dan habaib tersebut mengalungkan surban kepada Ketua DPRD Kalsel, Dr. (HC). H. Supian HK, S.H., M.H. dan Gubernur Kasel, H. Sahbirin Noor sebagai simbol bentuk apresiasi dan terima kasih dengan disahkannya Perda tersebut.
Selain Perda Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren, dua Perda lainnya juga turut disahkan, yakni Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengesahan ketiga Raperda menjadi Perda tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur serta H. Supian HK.
Editor: Aditya