Wartaniaga.com, Banjarmasin – DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2019 dan pengesahan Perda Administrasi Kependudukan, di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (29/7).
Ketua DPRD kota Banjarmasin H. Harry Wijaya mengatakan Laporan Keuangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pemkot Banjarmasin pada dasarnya dapat diterima oleh DPRD kota Banjarmasin.
“ LKPJ ini bisa jadi acuan di tahun 2020 men datang agar jadi sempurna lagi dari LKPJ tahun 2019,” kata politisi Partai Amanat nasional (PAN) ini.
Sedangkan terkait Perda Administrasi kependudukan, dirinya mengharapkan aturan ini nantinya dapat mempermudah masyarak dalam melengkapi berbagai dokumen kependudukan.
“ Sudah seharusnya administrasi kependudukan lebih mudah dalam memilikinya, masyarakat jangan dipersulit, perlu pemotongan birokrasi sehingga dokumen kelengkapannya mudah didapatkan,” papar Harry.
Ia mencontohkan akte kelahiran yang merupakan dokumen wajib bagi setiap warga masyarakat harus diperoleh secara mudah. “ Kemudahan-kemudahan harus didapatkan masyarakat saat mengurus dokumen itu,” ucapnya saat ditemui wartaniaga.com di ruang kerjanya.
Sementara itu, Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina menyampaikan rasa syukur karena LKPJ pemkot Banjarmasin telah diterima tanpa catatan yang memadai.
“ Kami bersyukur LKPJ telah disetujui dan ini menjadi modal untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Selatan,” tandasnya.
Pada paripurna ini, selain mengsahkan Perda Administrasi Kependudukan, DPRD Kota Banjarmasin juga menyetuji LPJK kota Banjarmasin tahun 2019.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin H. Harry Wijaya dan dihadiri seluruh Anggota Dewan DPRD kota Banjarmasin serta Walikota H. Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin H. Hermansyah.
Reporter : Nurul Fata
Editor : Yudha Aditya