“Pelunasannya saja yang boleh ditarik sebesar Rp 12 juta, sementara setoran awal Rp 25 juta tidak bisa diambil,” katanya.
Burhan menuturkan, calon jamaah haji yang tertunda ditahun ini sudah dijamin keberangkatannya ditahun 2021 mendatang. Sedangkan calon jamaah ditahun 2021 masih menunggu kebijakan.
“ Calon jamaah tahun ini dipastikan akan berangkat tahun depan, sementara mereka yang terdaftar ditahun 2021 dan seterusnya masih menunggu kebijakan dengan harapan adanya penambahan kuota sehingga tidak ada lagi penumpukan calon jamaah,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia telah memutuskan untuk meniadakan ibadah haji dengan Surat Keputusan (SK) nomor 494 tahun 2020. Dan SK ini telah dibacakan Menteri Agama, Fachrul Razi beberapa hari lalu.
Reporter : M Hidayatullah
Editor : Didin Ariyadi




















