Wartaniaga.com, Banjarmasin – Hingga saat ini, status badan hukum yang dimiliki oleh PDAM Bandarmasih masih mengalami polemik, sebab rencana keinginan PDAM untuk mengubah status menjadi Perumda terganjal saham yang dimiliki pemprov Kalsel sebesar 15% atau setara dengan Rp 60 Miliar.
Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, Ichwan Noor Chalik mengatakan tipis kemungkinan Pemprov mau menghibahkan sahamnya kepada satu-satunya perusahaan daerah pengelola air bagi masyarakat Kota Banjarmasin itu.
“Kecil kemungkinan untuk dihibahkan,” ucapnya pada wartaniaga.com beberapa waktu lalu.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin itu seakan pesimis dengan proses perubahan status badan hukum milik PDAM Bandarmasih. Antara menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda).
Mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih, Yudha Ahmadi mengatakan sebenarnya status badan hukum perusahaan yang dipimpinnya sekarang itu tergantung pada jawaban pemprov Kalsel.
“Kalau kita sih idealnya menjadi Perumda, tapi jika pemprov masih mempertahankan sahamnya mau tidak mau kita berubah menjadi Perseroda,” ucapnya.
Tak hanya itu, Pemko juga dinilai tidak melakukan dukungan terhadap pelayanan air bersih di Kota Baiman itu. Pasalnya hingga saat ini belum pernah ada penyertaan modal dari pihak Pemerintah Kota Banjarmasin.