Oleh karena itu, pria dengan sapaan Yudha itu menjelaskan jika Pemerintah Kota Banjarmasin masih menunggu hasil dari perubahan hukum yang diajukan pihak PDAM kepada Pemprov Kalsel.
“Kalau sudah mendapat kepastian untuk berubah pada pertengahan tahun 2020 ini, maka penyertaan modal yang berasal dari APBD perubahan itu akan bisa digelontorkan pada PDAM,” ungkapnya.
Lanjutnya, ia mengaku dalam minggu ini, pihak PDAM sudah bekirim surat permohonan yang juga disertai dengan tanda tangan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Ia beranggapan PDAM semestinya wajib mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah setempat. Pasalnya jika hanya mengandalkan pendapatan yang ada, menurutnya kecil sekali kemungkinan untuk berkembang menjadi investasi jangka panjang.
“Kalau sudah ada penyertaan modal, maka kita bisa lebih optimal dalam pengembangan jaringan, perbaikan instalasi, dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Reporter/Foto : Fadlan Zakiri
Editor : Mukta