Akibat Wabah Covid-19, Sebanyak 2.393 Jamaah Umroh Gagal Berangkat

Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan antara Kementerian Koordinasi PMK, Kementerian Agama, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Perwakilan Asosiasi PPIU, serta perwakilan maskapai penerbangan, disepakati penghentian sementara ini bersifat mendadak dan untuk pertimbangan kesehatan umat muslim yang lebih besar.

Kepada pihak maskapai penerbangan, disepakati tunduk kepada Montreal Convention 1999 yang diratifikasi melalui Perpres Nomor 95 tahun 2016 dimana kewajiban pengangkut ditulis jelas di dalamnya. Maskapai tidak akan meminta biaya tambahan akibat penundaan sementara ini pun menghanguskan tiket keberangkatan maupun kepulangan jemaah yang terdampak akibat kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Saudi.

Kasubdit Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Noer Alya Fitra menyebut hari ini 1.078 jemaah dari 35 PPIU gagal berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara kemarin, 2.500 jemaah sempat berangkat ke Arab Saudi.

Reporter : Mamay
Editor : Ricky
Foto : Ist

Pos terkait