Wartaniaga.com, Banjarmasin – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin mengaku kesulitan menagih piutang retribusi pasar yang kini sudah ditinggalkan pemilik dan pasar yang tidak aktif lagi.
Dari pada kios dan pasar selalu masuk hitungan dalam pendapatan PAD. Tahun depan piutang retribusi akan dihapus permanen oleh Pemko Banjarmasin.
Kelapa Bidang Kepala Bidang PSDP dan Pasar Disperindag Banjarmasin, Ichrom M Tesar, berkata, penghapusan ini sudah melalui pertimbangan yang matang. Karena tidak bisa ditagih lagi, pemiliknya sudah tidak ada lagi dan pasarnya mati.
“Keputusan penghapusan piutang retribusi pasar ini juga diambil setelah kami mendapat masukan dari Badan Pengawasan Keuangan (BPK),” katanya.
Tesar mengungkapkan, piutang masih bisa dijadikan potensi pendapatan jika memang masih bisa tertagih. Sedang yang ada saat ini piutang itu muncul karena objek retribusi sudah tidak aktif atau memang tidak ada lagi.
“Sesuai pembicaraan dengan BPK, untuk hitungan piutang itu yang wajib retribusi ada, yang toko buka, pasar aktif. Kalau tidak, ya tidak dihitung sebagai piutang. Karena piutang itu seyogyanya yang bisa ditagihkan,” jelasnya.
Ditanya soal berapa piutang, Tesar belum bisa menyebutkan berapa nilai piutang yang tidak tertagih tersebut. Sebab ujarnya jumlah tersebut masih dalam tahap pendataan dan ia mengakui jika piutang itu cukup banyak.
“Piutang ini cukup banyak, tapi berapa pastinya saya tidak bisa menyebutkan, karena masih didata. Hingga saat ini pun kami masih belum bisa menjawab ke BPK berapa jumlah piutang itu,” imbuhnya.
Tesar melanjutkan, penghapusan piutang ini bakal dilakukan menunggu proses pendataan dan pemetaan pasar yang kemudian dihubungkan dengan Elektronik Retribusi Pasar (e-RPas) dinyatakan beres.
“Supaya nanti data piutang maupun proyeksi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa valid. Dan ini perlu waktu, Insya Allah dipertengah 2020,” imbuhnya.
Hingga saat ini pendataan dan pemetaan yang dilakukan melalui Geografic Informasi Sistem (GIS) masih berjalan. Dari hasil sementara per September 2019. Ada sekitar 64 blok pasar yang datanya sudah ditertibkan.
“Jadi di 2018 ada 21 blok pasar, dan di 2019 ada 43 blok pasar. GIS ini berfungsi setiap toko ada titik koordinat, sehingga sangat berguna agar tidak kehilangan toko-toko,” jelasnya.
Hasil pendataan dan pemetaan itu selanjutnya akan dihubungkan dengan e-RPas untuk menyortir data kios atau toko ganda ataupun yang sudah tidak aktif lagi.
“Setelah pendataan dan pemetaan akan diintegrasikan dengan Elektronik Retribusi Pasar (e-RPas) sehingga data yang double di e-RPas bisa klop, dengan data eksisting di lapangan,” pungkasnya.
Editor / Foto : Hamdani





















