Wartaniaga.com, Banjarbaru – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru pastikan dana kelurahan tahun 2020 mendatang tetap cair. Pasalnya, serapan dana dari 20 kelurahan tahun 2019, sudah digunakan semuanya.
Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Jainuddin, mengatakan dana yang terkumpul dari pusat sudah diterima 100 persen oleh kelurahan melalui tahap I sebesar 30 persen dan ditahap II sebanyak 40 persen hingga ditahap III sebagai dana susulan sebanyak 30 persen.
“Alhamdulillah, melalui sistem ini beberapa tahap untuk dana kelurahan sudah berhasil kita serahkan dan mencapai diatas 70 persen,” ujarnya kepada Wartaniaga.com diruang kerjanya, Jumat (11/10).
Jainuddin mengungkapkan serapan yang dimaksimalkan hingga diatas 70 persen ini sudah sepenuhnya diterima oleh KSM ( kelompok swadaya masyarakat ) yang di tunjuk oleh Lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam hal ini, pihaknya tidak mengalami kesulitan dan kekurangan dalam anggaran yang ada, akan tetapi, pengelolaan keuangannya juga sudah diserahkan ke masing-masing kelurahan dengan dana alokasi yang disediakan pusat melalui BPKAD kota Banjarbaru.
“BPKAD cukup mengetahui berapa anggaran dari pusat saja untuk diturunkan ke LKM dan diketahui oleh Lurah, untuk selanjutnya pengelolaan itu tergantung kebutuhan dilingkup kelurahan,” jelasnya.
Sampai ini, Ia juga menyampaikan penggunaan dana kelurahan yang mencapai Rp 7,4 miliar pertahun dengan runtutan mekanisme yang dibuat pemerintah yang sudah melalui tiga tahap bukan semata langsung diturunkan kepada Lurah namun harus melalui LKM terlebih dahulu, dengan kucuran dana Rp 3,7 miliar untuk satu tahapnya.
“Jadi begini, dana itu memang dikelola sepenuhnya oleh kelurahan namun LKM lah yang berhak menerima dana yang di cairkan oleh BPKAD sendiri,” pungkasnya.
Ditanya soal dimana sumber gajih yang diterima oleh pegawai dilingkup kelurahan, Jainuddin menjelaskan kembali, anggaran dana yang mencapai Rp 3,7 miliar di semester I dari BPKAD melakui LKM dan turun ke Kelurahan sudah ada dikhususkan untuk tunjangan peningkatan dan kesejahteraan SDM, dan hal ini tidak termasuk dalam APBD Pemerintah Kota.
“Untuk gajih yang selalu diterima oleh pegawai kelurahan memang sudah ada alokasinya dari dana Rp 7,4 miliar pertahunnya,” tutupnya.
Reporter : Riswan
Editor : Hamdani
Foto : Riswan