Wartaniaga.com, Banjarbaru – Satresnarkoba Polres Banjarbaru musnahkan 5,59 gram sabu dalam press realise yang digelar di Polres Banjarbaru, Selasa (10/9).
Barang haram yang dimusnahkan itu diperoleh dari tangan pelaku kejahatan narkoba bernama Misran. Ia diringkus Agustus lalu di rumahnya di Desa Tambak Sirang, RT. 002 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Sabu itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam deterjen. Selanjutnya, dibuang ke toilet.
Kasat Res Narkoba Polres Banjarbaru AKP. Elche Angelina mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga yang meresahkan adanya aktivitas pelaku. Tidak lama itu, ditindak lanjuti oleh pihaknya dan tertangkaplah pelaku berserta barang bukti tersebut.
“Akibat warga resah dengan aktivitas pelaku, maka kita langsung tindak lanjuti penangkapan pelaku beserta barang buktinya,” ujarnya kepada Wartaniaga.com diacara pemusnahan barang bukti.
Sementara itu, Wakapolres Banjarbaru, Kompol. Andik Eko Siswanto menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap narkotika. Bahkan, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan bukan hanya memberantas narkotika akan tetapi keamanan yang paling utama.
“Kita akan melakukan tindakan tegas serta pengawasan ketat, bukan hanya memberantas narkotika di Kota ini tapi keamanan lah yang lebih penting ,” pungkasnya.
Ia menambahkan apabila warga masih resah akan adanya aktivitas yang mengganggu atau mencurigakan. Harapnya, warga diwajibkan bisa maksimalkan dalam menggunakan aplikasi ‘SIHARAT’.
Repoter : Riswan
Editor : Hamdani
Foto : Riswan