Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Banjarmasin Ada 30 Kasus

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P2PTA) Kota Banjarmasin menyebutkan Data Kekerasan Perempuan dan Anak di Banjarmasin mencapai 30 kasus. Data tersebut diambil per Januari hingga Agustus 2019.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Akhmadi, menyebutkan, data tersebut bila dibanding dengan tahun 2018 merupakan data penurunan kasus, dimana tahun lalu ada 43 kasus.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus kekerasan perempuan dan anak itu bisa terus dilakukan penekanan. Upayanya seperti dengan gencarnya sosialisasi ke masyarakat agar dipahami betul oleh masyarakat untuk turut bersinergi meminimalisir kasus yang terjadi dilingkungan. Juga sekaligus menanamkan sifat kepedulian masyarakat.

Perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindakan kekerasan, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Data kekerasan terhadap anak dan perempuan ini pun sudah menjadi data tiap tahun di Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan.

“Kasus yang sangat menonjol ini terjadi pada kasus kekerasan fisik, fisikis, pelecehan seksual dengan usia anak 6 sampai 17 tahun,” jelasnya.

Untuk penanganan hal tersebut P2PTA terus menerus merangkul masyarakat agar kiranya bergerak bersama mengatasi masalah ini, melapor datang dengan mengadukan masalah yang terjadi lewat media sosial atau pun langsung datang ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

Masyarakat yang melapor pun dikelola admin. Adapun ini dikelola oleh Tim Manager Kasus yang berjumlah 15 orang, salah satunya ada dari pihak Kepolisian, dokter dan Diknas.

Reporter : Aya
Editor : Hamdani
Foto : Aya

Pos terkait