Wartaniaga.com, Banjarmasin – Hingga saat ini masih banyak terdapat surat pengantar ataupun administrasi lainnya dari beberapa Ketua Rukun Tetangga (RT) yang tidak memiliki nomor saat di terima oleh Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Hal ini diungkapkan oleh Lurah Gadang, Askar, S.H mengatakan pihak kelurahan yang dipimpinnya sampai saat ini masih banyak menerima berbagai macam surat pengantar dari Ketua RT yang tidak terstruktur jika dilihat dari segi administrasi.
Oleh karena itu Askar melakukan pembinaan terhadap Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat terkait administrasi surat menyurat yang dirasa sangat penting dilakukan demi terdatanya setiap surat yang masuk dan keluar.
“Kita lakukan pembinaan terhadap Ketua RT menyangkut pembuatan surat, terutama mengenai penomoran dan pencatatan surat,” ucapnya kepada wartaniaga.com (28/9).
Hal tersebut sangat gencar dilakukan oleh Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dalam rangka mempersiapkan tata cara surat menyurat yang benar dan pengelolan pengarsipan dokumen demi terciptanya struktur dan administrasi proses surat menyurat sesuai ketentuan.
“Kita seragamkan semua surat menyurat untuk Ketua RT, baik surat pengantar nikah, administrasi calon nikah, kita seragamkan semuanya dan kita beri contohnya,” jelasnya.
Selain itu, Kelurahan Gadang juga memberi akan buku agenda besar untuk pencatatan setiap surat dan dokumen agar lebih baik dalam pengarsipan.
Reporter : Aditya
Editor : Mukta
Photo : Aditya