Breaking News

Sudah tahukan anda ? Berzakat Melalui Rumah Zakat Dapat Menjadi Pengurang Pajak

Wartaniaga.com-Zakat memang bisa jadi pengurang pajak jika kita membayarkannya ke lembaga resmi yang sudah berizin dari pemerintah. Rumah Zakat merupakan lembaga pengelola Zakat yang SAH dan sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Pajak. Selain itu Rumah Zakat juga telah melaksanakan pengelolaan sesuai dengan edukasi yang di informasikan oleh Baznas.

Tapi bagaimana pandangan Hukumnya?

Dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto juga menentukan:

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:

  1. a) Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
  2. b) Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.”

Artinya bahwa yang dikurangi oleh zakat bukanlah nominal pajaknya, tapi yang dikurangi adalah Objek Pajaknya.

Jika penghasilan 50 juta/bulan. Lalu zakat 2,5% dari gaji tersebut sebesar 1.250.000. Maka pajak akan dikenakan dari nominal Bruto sebesar 50 Juta dkurangi 1.250.000.

Jadi Objek yang akan dikenai pajak adalah 48.750.000. Jika pajak yang dikenakan sebesar 5% dari 48.750.000 itu, maka akan ketemu angka 2.437.500.

Rumah Zakat menyediakan berbagai sarana kemudahan menunaikan donasi Zakat, Infaq, Sedeqah dan Wakaf kepada masyarakat,seperti via transfer,layanan jemput donasi, via donasi online, chanelling dan yang lainnya.

Tunaikan Zakat di lembaga yang sudah berizin dari pemerintah. Dengan 2,5 % Zakat, pajak akan semakin ringan. Untuk informasi lebih lanjut masyarakat bisa menghubungi WA/Call Center Rumah Zakat Kalsel di 081350050215

 

Penulis  : Muhammad Luthfi Alfin

Branch Manager Rumah Zakat Kalimantan Selatan

 

Bulan Mei dan Pers Kita
Bulan Mei dan Pers Kita
Wartaniaga.com,Bulan Mei segera berakhir dan kita memasuki bulan Juni.Bagi kalangan pers dunia, Mei ditandai...
Read More
Bagaimana Islam Mengatur Permainan Game yang Digandrungi Semua Kalangan
Bagaimana Islam Mengatur Permainan Game yang Digandrungi Semua Kalangan
Wartaniaga.com, Banjarmasin- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Selatan melaksanakan...
Read More
Tarmizi Pencapaian Pajak 2022 Lampaui Target
Tarmizi : Pencapaian Pajak 2022 Lampaui Target
Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng...
Read More