Sudahkah Hak Pemilih Disabilitas Dipenuhi ?

TAHUN 2019 kita akan melaksanakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia, yaitu pemilihan umum yang tidak hanya memilih wakil kita di DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota, ataupun anggota DPD, tetapi kita juga akan memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu adalah milik kita bersama,karena pemilu adalah pesta demokrasi. Kalau pemilu cuma milik sendiri maka bukan pesta demokrasi namanya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Apakah KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah memfasilitasi atau menyediakan Formulir C3 untuk pendamping disabilitas atau alat bantu coblos Template huruf Braille untuk kaum Tuna netra dan untuk surat suara calon anggota DPR RI,DPRD propinsi,DPRD kabupaten/kota dan calon presiden dan wakil presiden?.

Kita menunggu janji KPU yang akan membuatkan TPS ramah terhadap masyarakat Disabilitas di Indonesia, dan pelayanan yang ramah terhadap masyarakat disabilitas di TPS.

Dalam UU 1945 pasal 28 H ayat 2 dan 28 I ayat 2, pasal 28 H ayat 2 amandemen ke 2 UU 1945 berbunyi, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Pasal 28 I ayat 2 amandemen ke 2 UUD 1945 berbunyi, setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersikap diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif itu.

UU no. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pasal 2,13,75,76 dan pasal 77.keputusan KPU No. 43/HK.03-kpt/KPU/II/2018 Tentang Desain surat suara dan Desain Alat bantu coblos (Template) bagi pemilih Tuna netra.

Banyak orang bertanya-tanya siapa penyandang Disabilitas itu ?, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Sementara ragam pemilih Disabilitas meliputi pemilih Tuna daksa adalah pemilih dengan keterbatasan fisik, misalnya pengguna kursi roda, polio kaki/tangan esk lepra, orang kecil.

Kemudian, pemilih Tuna Netra adalah pemilihan yang tidak dapat melihat. Pemilih Tuna Rungu adalah pemilih yang tak dapat pendengar.

Pemilih Tuna Grahita adalah pemilih dengan keterbatasan intelektual/kecerdasan. Pemilih disabilitas mental adalah pemilih dengan gangguam jiwa.

Harapan saya bersama sahabat disabikitas yang lain nya pemilu yang aksesibel nanti dilaksanakan tanggal 17 April 2019.

Tahapan fasilitas, dan bahan-bahan pemilu mudah dipahami dan digunakan oleh semua orang, Pemilih bebas memilih dan kerahasian pilihan pemilih terjamin.

Tidak ada persyaratan yang membatasi hak seseorang untuk memilih, dipilih dan menjadi penyelenggaran pemilu. Pemilu sebagai upaya terwujud nya pemilu bermartabat untuk masyarakat disabilitas indonesia, khusus nya banua tercinta Kalimantan Selatan.

Dalam UU pemilu No. 7 Tahun 2017 Asas,prinsip dan Tujuan. Pasal 2 pemilu dilaksanakan berdasarkan atas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pasal 3 Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggaran pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan penyelenggaran nya harus memenuhi prinsip: Mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif, efisien. Pasal 4 pengaturan penyelenggaran pemiku bertujuan untuk:

a. Memperkuat sistem ketatanegara yang demokrasi. b. Mewaujudkan pemilu yang adil dan berintegritas.
c. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.
d. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu.
e. Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Pasal 5 penyandang disabitas yang menenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih sebagai calon anggota DPR sebagai calon DPD, sebagai calon priseden/wakil priseden sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggarab pemilu.

Supaya kalian tau nanti membuat TPS yang ramah

terhadap penyandang disabilitas buat penyelenggaran pemilu KPU seindonesia PPK, KPPS Dll.

Jenis Aksesibelitas Fisik adalah. Tempatkan TPS dilokasi yang rata, tak bertangga-tangga tak berbatu-batu tak berumput tebal, tak melompati parit.

Lebar pintu masuk TPS 90 centimeter untuk memberi akses gerak pengguna kursi roda. Ukuran tinggi meja bilik 75 centimeter agar mudah dijangkau oleh pengguna kursi roda, sediakan alat bantu coblos pemilih tuna netra di setiap TPS.

Sediakan formulir C3/form pendamping bagi pemilih disabilitas. Pasal 350 :

1.pemilih untuk TPS paling banyak 500 orang.

2.TPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan lokasi nya tempat yang mudah di jangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.

3.jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum didalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan ditambah dengan 2% dari daftar pemilih tetap sebagai cadangan.

Bentuk layanan Ramah disabilitas: pemilih Tuna Netra, sentuh pundak atau tangannya saat hendak memulai pembicaraan. Tawarkan kepadanya apakah membutuhkan pendamping atau membutuhkan alat bantu coblos.

Pemilih Tuna Rungu, Tepuk bahunya, tatap wajahnya, birbicaralah dengan dengan gerak mulut yang jelas dan perlahan agar dia dapat membaca gerak bibir anda dan tidak perlu berteriak. Berikan kode atau lambaikan tangan anda bila saat gilirannya untuk mencoblos tiba.

Pemilih Tuna daksa, Tawarkan bantuan apa yang dibutuhkan, dan lakukan sesuai petujuk. Bagi pengguna kursi roda, untuk melewati tanggul, anda dapat membantu dengan menginjak bagian belakang kursi roda, agar bagian depan kursi roda sedikit terangkat. Apabila lokasi TPS bertangga-tangga, untuk menuruni tangga pastikan kursi roda dalam posisi mundur. Pemilih Tuna Grahita, Biasanya pemilih Tuna Grahita didamping oleh keluarganya atau oleh gurunya.

PEMILU yang Non Diskriminatif adalah pemilu yang menginklusikan disabilitas dalam kebijakan, progam dan aktifitasnya.

Penyelenggaran pemilu menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel untuk mengatasi segala hambatan, sehingga pemilu disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam seluruh proses tahapan pemilu.

Layanan ramah pemilih disabilitas dan lansia yakini,
a. Pemilih disabilitas dan lansia untuk memilih.
b. Menawarkan babtuan apakah yang dibutuhkan.
c. Tidak memburu-buru ketika pemilih disabilitas dan lansia sedang nemilih di bilik suara.

Hasil yang didapatkan,
1.Terciptanya masyarakar Inklusif yang dapat berkembang meluas diberbagai bidang kehidupan.

2.Meningkatan rasa percaya diri dan harga diri pada penyandang disabilitas.

3.Menghilangkan stigma negatif terhadap penyandang disabilitas.

4.Meningkatkan penerimaan penyandang disabilitas,baik dalam keluarga, masyarakat msupun negara.

5.Meningkatkan rasa kebangsaan bahwa penyandang disabilitas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia dan bukan merupakan tersisih dalam kehidupan.

Untuk diketahui, Jumlah pemilih Disabilitas pada Pemilu 2019 di Indonesia berjumlah 363.200 atau 0.191% dari DPT Daftar pemilih tetap dan untuk Banua kita Kalimantan Selatan jumlah pemilih Disabilitas 9.838 atau 0.343% dari DPT Daftar pemilih Tetap.

Saya harapkan para kaum disabiltas yang terdata akan menggunakan hak pilih nya pada pemilu tahun 2019 ini, semoga mereka semua akan datang ke TPS menggunakan hak pilihnya.

Semoga bagi yang membaca karya tulis saya ini dan yang suka, saya ucapkan terima kasih. Mudah-mudahan berguna buat semua dan termotivasi bagi penyelenggaran pemilu di Indonesia.

Penulis : Hervita Liana, SH

Ketua DPD PPUA Disabilitas Provinsi Kalimatan Selaran. Hervita Liana, SH).

Pos terkait

banner 468x60