Wartaniaga.com, Kotabaru – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut mengatur kawasan tanpa rokok serta pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna laporan akhir pembahasan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Chairil Anwar, S.S., M.Th.I., Senin (12/10/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama pemerintah daerah.
Adapun dua regulasi yang disetujui yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H. Murdianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terhadap pembentukan kedua regulasi tersebut.
Menurutnya, Raperda Kawasan Tanpa Rokok memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan nyaman.
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah berharap upaya perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok dapat memiliki landasan hukum yang lebih jelas.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan BUMD diarahkan untuk memperkuat sistem tata kelola perusahaan milik daerah. Pengelolaan BUMD diharapkan semakin profesional, tertib administrasi, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga berharap regulasi tersebut dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan kinerja BUMD agar mampu menjalankan perannya dalam mendukung pembangunan daerah.
“Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Kotabaru, saya berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ungkap Murdianto.
Dengan persetujuan tersebut, kedua Raperda selanjutnya diharapkan segera memasuki tahapan penetapan dan pengundangan sehingga dapat menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Reporter: Anaq.
Editor:Hariyadi



















