Wartaniaga.com, Paringin – Pengalihan urusan pemadam kebakaran dari BPBD kepada Satpol PP Kabupaten Balangan juga menjadi langkah untuk memperjelas pembagian kewenangan dalam penanganan berbagai jenis kebakaran di daerah.
Kepala Pelaksana BPBD Balangan, H. Rahmi, menegaskan bahwa setelah pengalihan dilakukan, penanganan kebakaran permukiman menjadi kewenangan Damkar di bawah Satpol PP, sedangkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tetap menjadi ranah BPBD.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pengalihan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan kebakaran dan penyelamatan bersama Satpol PP Balangan di Aula BPBD, Kamis (5/11/26).
Rahmi menjelaskan, pembagian kewenangan tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih tugas antarperangkat daerah saat melakukan penanganan di lapangan.
“Batasannya sangat jelas. BPBD itu urusan kebencanaan. Urusan kebakaran itu harus diperjelas lagi, kebakaran permukiman itu urusannya Damkar,” ujarnya.
Ia menerangkan, apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, BPBD berada di depan sebagai pengambil komando. Sementara untuk kebakaran permukiman, komando penanganan tetap berada di bawah kewenangan Damkar.
Meski demikian, BPBD tetap dapat memberikan pendampingan dalam penanganan kebakaran permukiman, tetapi tidak bertindak sebagai pengambil komando.
Rahmi juga menyebutkan bahwa penanganan kebakaran tidak hanya melibatkan BPBD dan Damkar, tetapi turut membutuhkan dukungan TNI, Polri, relawan, serta unsur terkait lainnya.
Pengalihan urusan Damkar sendiri dilakukan berdasarkan penyesuaian regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 16 Tahun 2020, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, serta Perda Nomor 2 Tahun 2026.
Melalui penataan tersebut, diharapkan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah semakin jelas sehingga pelayanan kebakaran dan penanggulangan bencana di Kabupaten Balangan dapat berjalan lebih optimal.
Reporter : Siti Nurjanah
Editor : Hariyadi



















