Wartaniaga.com, Banjarmasin – Menjelang pemberlakuan Nota Jasa Kepelabuhanan pada 1 Oktober 2026, Terminal Petikemas (TPK) Banjarmasin memperkuat kesiapan pengguna jasa melalui sosialisasi peralihan penerbitan nota layanan jasa barang petikemas.
Sosialisasi yang digelar di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Jum’at (18/9), tersebut dilaksanakan Pelindo Regional 3 bersama TPK Banjarmasin dengan melibatkan para pengguna jasa.
Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh pihak memahami perubahan mekanisme penerbitan nota layanan jasa barang petikemas sebelum sistem baru mulai diterapkan.
Dalam sosialisasi, pengguna jasa mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme baru, tahapan proses, hingga berbagai hal yang perlu dipersiapkan menjelang implementasi. Kegiatan juga dilengkapi sesi diskusi sehingga pengguna jasa dapat menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan secara langsung.
Terminal Head TPK Banjarmasin, Sirin Purnomo, mengatakan sosialisasi menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman antara penyedia layanan dan pengguna jasa.
“Sosialisasi ini menjadi kesempatan bagi kami bersama pengguna jasa untuk memahami perubahan mekanisme penerbitan nota layanan jasa barang petikemas. Dengan adanya informasi yang disampaikan lebih awal, kami berharap seluruh pihak dapat mempersiapkan diri sehingga proses implementasi pada 1 Oktober dapat berjalan dengan lancar,” ujar Sirin.
Menurutnya, kesiapan pengguna jasa menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses transisi berjalan baik. Karena itu, TPK Banjarmasin terus melakukan koordinasi agar pelayanan tetap berjalan optimal selama penerapan mekanisme baru.
Hal senada disampaikan Manager Operasional PPNP Cabang Banjarmasin, Yudha Hadinata. Ia menyambut baik sosialisasi tersebut karena memberikan gambaran lebih awal mengenai perubahan mekanisme layanan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami sebagai pengguna jasa mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme yang akan diterapkan. Hal ini tentunya membantu kami untuk melakukan persiapan, terutama dari sisi administrasi dan proses layanan, sehingga pada saat implementasi nanti dapat berjalan dengan lebih lancar,” ujar Yudha.
Ia menilai penyampaian informasi sebelum penerapan sangat diperlukan agar pengguna jasa memiliki waktu untuk menyesuaikan proses internal dengan mekanisme yang akan diberlakukan.
Peralihan penerbitan nota layanan jasa barang petikemas ini menjadi bagian dari upaya mendorong integrasi proses layanan kepelabuhanan. Melalui sosialisasi dan koordinasi sejak awal, pengguna jasa diharapkan dapat memahami mekanisme baru sekaligus mempersiapkan berbagai kebutuhan yang diperlukan.
Dengan kesiapan seluruh pihak, implementasi Nota Jasa Kepelabuhanan mulai 1 Oktober 2026 diharapkan dapat berlangsung tertib, lancar, dan semakin mendukung kualitas pelayanan di Terminal Petikemas Banjarmasin.
Editor : Eddy Dharmawan



















