Di Tengah Sengketa Hukum, Kepengurusan PMI Banjarmasin Hasil Muskot 1 Agustus Dilantik

Pelantikan Pengurus PMI Banjarmasin pada Selasa (1/9)

Wartaniaga.com, Banjarmasin— Kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin hasil Musyawarah Kota (Muskot) II pada 1 Agustus 2026 resmi dilantik pada Selasa (1/9/2026) di Aula Khatib Dayan, Banjarmasin.

Pelantikan kepengurusan tersebut dipimpin Ketua PMI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.

Pelantikan berlangsung di tengah sengketa terkait pelaksanaan Muskot PMI Kota Banjarmasin pada 12 Juli 2026 dan 1 Agustus 2026 yang saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026.

Kuasa Hukum Penggugat, Dr. Muhammad Pazri, mengungkapkan perkara tersebut telah terdaftar di PN Banjarmasin dengan Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm.

Menurut Pazri, pelantikan kepengurusan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan hukum yang saat ini masih diperiksa oleh pengadilan.

“Pelantikan tidak otomatis menyelesaikan ataupun menghapus persoalan hukum yang saat ini sedang diperiksa Pengadilan Negeri Banjarmasin,” terang Pazri, Selasa (1/9/2026).

Ia menilai pelantikan tersebut berpotensi memperumit sengketa karena dapat menimbulkan fakta organisasi baru, sementara dasar legalitas kepengurusan yang dilantik masih menjadi objek sengketa di pengadilan.

“Berkaitan dengan pelantikan dapat memperumit sengketa. Potensinya memang tentu ada karena pelantikan dapat menciptakan fakta organisasi baru, sementara dasar legalitas kepengurusan tersebut masih menjadi objek sengketa di pengadilan,” lanjutnya.

Pazri juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga majelis hakim menentukan pihak yang memiliki dasar hukum.

“Mari kita hormati proses hukum, biarkan seluruh dokumen, prosedur, kewenangan, hak suara, kuorum, tahapan muskot dan penerbitan SK diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua PMI Provinsi Kalsel Gusti Iskandar menjelaskan bahwa pelantikan kepengurusan PMI Kota Banjarmasin dilakukan berdasarkan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART.

Menurut dia, sebelum pelantikan dilaksanakan, pihaknya juga telah menerima kunjungan Ketua Umum PMI dan bertemu langsung dengan Wali Kota Banjarmasin.

“Yang kami lantik hari ini sesuai dengan muskot berdasarkan AD/ART. Dan sebelum kami melantik, kami kedatangan juga ketua umum PMI dan bertemu langsung dengan walikota. Beliau posisinya PMI itu sebagai peninjau saja kemarin, sehingga kewenangan berdasarkan AD/ART,” ujarnya.

Terkait gugatan hukum, Iskandar mengungkapkan bahwa siap menghadapi proses hukum.

“Saya legalisasikan, yang saya lantik hari ini lah betul-betul pengurus yang sesuai dengan AD/ART PMI. Terus terang saja saya tidak tahu siapa yang seolah-olah ini digugat, apakah mereka memiliki legal standing dari PMI. Silakan saja gugat, saya siap hadir, sehingga nanti di PN akan jelas bahwasanya legal standingnya,” ucapnya.

Hj. Ananda selaku Ketua PMI Kota Banjarmasin hasil Muskot II yang baru dilantik belum memberikan keterangan terkait sengketa hukum yang sedang berjalan.

Namun, Ananda menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penguatan organisasi dan aset-aset PMI. Selain itu, konsolidasi secara mendalam juga akan dilakukan di lingkungan organisasi.

Tidak hanya konsolidasi, pihaknya juga berencana melakukan audit terhadap PMI secara keseluruhan dengan melibatkan tim audit eksternal.

“Kami akan panggilkan juga tim audit dari eksternal untuk melakukan audit PMI secara keseluruhan,” pungkasnya.

Pelantikan tersebut kini berlangsung bersamaan dengan proses hukum yang masih berjalan di PN Banjarmasin. Perkara Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm dijadwalkan memasuki sidang perdana pada 17 September 2026.

Reporter : Krisna
Editor:: Hariyadi

Pos terkait