Wartaniaga.com, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi memulai babak baru dalam sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, serta memanfaatkan perkembangan teknologi, Rabu (2/4).
Kebijakan tersebut mengatur skema kerja fleksibel dengan komposisi 50 persen pegawai bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen lainnya tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Pola ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sekaligus memberikan keseimbangan dalam pola kerja ASN.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang ditetapkan pada 2 April 2026.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Walikota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, sebagai bentuk komitmen dalam mendorong modernisasi birokrasi.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.
Pemkot Banjarbaru menilai, penerapan sistem kerja fleksibel menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan tata kelola pemerintahan yang semakin dinamis.
Meski demikian, tidak seluruh pegawai dapat menjalankan WFH. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan publik tetap optimal.
Beberapa jabatan dan unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta sektor layanan strategis seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah.
Dengan pengaturan tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses layanan publik secara langsung tanpa hambatan.
Pemerintah Kota Banjarbaru juga memberikan fleksibilitas dalam implementasi kebijakan ini, di mana pegawai yang dijadwalkan WFH tetap dapat diminta hadir ke kantor apabila terdapat kebutuhan mendesak atau tugas kedinasan tertentu.
Editor : Eddy Dharmawan




















