Wartaniaga.com, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) agar pelaksanaannya di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih terarah, terkoordinasi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin saat memimpin rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja dari unsur pemerintah daerah di Banjarmasin, Rabu (11/3/2026).
Menurut Agus, rapat kerja tersebut menjadi forum diskusi untuk menyerap berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program CSR perusahaan yang selama ini berjalan di daerah.
Ia menilai, berbagai pengalaman serta tantangan yang dihadapi di lapangan perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi, sehingga aturan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif tetapi juga mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“Kita ingin CSR benar-benar dapat menyentuh kebutuhan masyarakat dari berbagai sektor. Untuk itu hari ini kita mendengarkan apa yang menjadi tantangan maupun keluhan dari para mitra kerja, sehingga nantinya bisa menjadi bahan penyempurnaan dalam raperda,” ujar Agus.
Melalui raperda tersebut, DPRD Kalsel berharap pelaksanaan CSR perusahaan di daerah dapat lebih terarah, transparan, serta selaras dengan program pembangunan pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, Pansus II menghadirkan delapan instansi pemerintah daerah yang selama ini memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan CSR, baik dari sisi perencanaan, pengawasan, maupun implementasi program.
Beberapa instansi yang hadir antara lain Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui berbagai masukan dari instansi terkait tersebut, Pansus II DPRD Kalsel berharap penyusunan Raperda CSR dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif serta mampu mendorong sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan di Kalimantan Selatan.
Editor: Aditya





















