DPRD Kalsel Dorong Regulasi Tambang Rakyat, Lindungi Penambang Tradisional dan Jaga Lingkungan

Paman Yani (Tengah)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan dukungan terhadap wacana pembentukan regulasi atau payung hukum bagi penambang tradisional di daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat kecil.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pihaknya menyambut positif usulan tersebut. Menurutnya, keberadaan regulasi akan menjadi solusi dalam memberikan kepastian hukum bagi para pendulang yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan tradisional.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Sebagai Ketua Komisi II yang membidangi ekonomi dan keuangan, tentu kami sangat mendukung wacana yang disampaikan pimpinan DPRD,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Ia menegaskan, regulasi yang disusun nantinya harus mampu mengakomodasi seluruh aktivitas pertambangan, baik batu bara, emas, maupun sumber daya lainnya. Hal ini penting untuk menghindari praktik tambang ilegal yang saat ini masih marak terjadi, terutama di kawasan Pegunungan Meratus.

Menurut Yani, aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Oleh karena itu, keberadaan aturan yang jelas diharapkan dapat mengendalikan aktivitas pertambangan sekaligus menjaga kelestarian alam.

“Satgas tambang saat ini terus melakukan penertiban. Namun ke depan perlu ada solusi menyeluruh, apakah penambang akan diberikan izin di kawasan tertentu atau tidak, itu harus dirumuskan bersama pemerintah daerah dan pusat,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Paman Yani ini juga menambahkan, apabila pemerintah memberikan izin kepada penambang kecil, maka harus disertai dengan aturan teknis yang ketat, termasuk penentuan lokasi tambang dan kewajiban reklamasi.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah di Kalsel yang memiliki potensi tambang, seperti Batulicin, Kotabaru, Tabalong, Tanah Laut, hingga Banjar.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, sebelumnya mengusulkan pendekatan legalitas bagi tambang rakyat. Salah satu skema yang diusulkan adalah pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas terbatas, yakni satu hektare untuk satu warga.

Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi agar aktivitas tambang rakyat tidak lagi berada di wilayah ilegal dan mengurangi potensi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.

“Selama ini kalau ditemukan aparat, mereka sering ditangkap dan ditahan. Padahal mereka hanya mencari nafkah. Jadi tidak ada salahnya kita carikan solusi bersama,” ujar Supian.

Ia juga mengusulkan pembentukan tim khusus yang melibatkan berbagai instansi terkait, seperti dinas lingkungan hidup, ESDM, dan kehutanan, guna merumuskan kebijakan yang tepat dan berkelanjutan.

Dengan adanya regulasi yang jelas, DPRD Kalsel berharap aktivitas tambang rakyat dapat berjalan secara legal, tertib, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Pos terkait