Wartaniaga.com, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (14/7).
Persetujuan ini menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Mewakili Wali Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, menyampaikan bahwa kinerja keuangan daerah sepanjang 2025 menunjukkan capaian yang menggembirakan. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,81 triliun, jauh melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1,48 triliun.
Di sisi belanja, Pemkot Banjarbaru juga berhasil menerapkan efisiensi anggaran. Dari pagu belanja sebesar Rp1,87 triliun, realisasi belanja tercatat Rp1,72 triliun, sehingga menghasilkan efisiensi sekitar Rp157,4 miliar.
“Adapun efisiensi belanja sebesar Rp157,4 miliar, di mana realisasi belanja terkendali di angka Rp1,72 triliun dari pagu anggaran sebesar Rp1,87 triliun,” ujar Sirajoni.
Ia menegaskan, berbagai catatan, masukan, serta saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat efektivitas program pembangunan, serta mendukung terwujudnya visi Banjarbaru EMAS (Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera).
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menjalani proses evaluasi. Setelah evaluasi selesai, regulasi tersebut akan ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
Editor : Eddy Dharmawan



















