Pansus II DPRD Kalsel Rampungkan Finalisasi Raperda Perdagangan, Siap Diajukan ke Kemendagri

Wartaniaga.com, Banjarmasin — Sebagai upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan aktivitas perdagangan daerah demi mendorong kesejahteraan masyarakat, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan. Rapat berlangsung di Lantai 4, Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Rabu (25/02) malam.

Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyampaikan bahwa pembahasan finalisasi Raperda sempat tertunda beberapa hari. Namun, pada rapat tersebut seluruh materi dinyatakan rampung dan telah disepakati bersama.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Malam ini kami membahas finalisasi Raperda Penyelenggaraan Perdagangan. Tadi juga sudah dilakukan penandatanganan bersama Biro Hukum, disaksikan oleh seluruh yang berhadir, termasuk dari Dinas Perdagangan dan seluruh anggota pansus,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selesainya pembahasan di tingkat DPRD menjadi tahapan penting sebelum Raperda tersebut disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi.

“Ini patut kita syukuri karena rancangan ini sudah clear di DPRD. Selanjutnya akan diteruskan oleh Biro Hukum ke Kemendagri. Raperda ini bahkan menjadi salah satu regulasi penyelenggaraan perdagangan pertama yang dilahirkan DPRD di Indonesia,” ungkapnya.

Muhammad Yani Helmi berharap regulasi di tingkat pusat tidak terlalu sering mengalami perubahan agar Peraturan Daerah (Perda) yang disusun memiliki daya tahan dan tidak perlu direvisi dalam waktu singkat. Menurutnya, substansi dalam Raperda telah dirancang untuk menjawab kebutuhan jangka panjang sektor perdagangan di Kalsel.

Dalam proses pembahasan, Pansus II turut mengakomodasi berbagai aspek strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Mulai dari perlindungan pelaku usaha dan konsumen, pengaturan tera dan tera ulang, hingga pemberdayaan pedagang kecil dan menengah. Berbagai masukan dari pemerintah kabupaten/kota juga telah dihimpun melalui kunjungan kerja serta tahapan uji publik.

“Masukan dari kabupaten/kota sangat baik dan sudah kami akomodir. Raperda ini juga telah melalui uji publik. Alhamdulillah, kami optimistis rancangan ini sudah komprehensif. Jika nantinya ada catatan dari Kemendagri, akan segera kami sesuaikan agar target bulan Februari ini dapat selesai,” tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Umar Sadik, menegaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Perdagangan diharapkan mampu mendorong peningkatan aktivitas perdagangan daerah, mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Adapun sejumlah aspek penting yang diatur dalam Raperda tersebut meliputi pengelolaan pasar tradisional, pasar modern, dan pasar daring; perlindungan hak konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha; pengawasan kegiatan perdagangan; hingga pemberdayaan pedagang kecil dan menengah agar lebih berdaya saing.

Dengan selesainya pembahasan di tingkat Pansus, DPRD Kalsel berharap Raperda ini segera memperoleh persetujuan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola perdagangan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kalimantan Selatan.

Editor: Aditya

Pos terkait