Finalisasi Raperda Perdagangan Kalsel Ditunda, Pansus Dalami Isu Tera dan Perlindungan Konsumen

Wartaniaga.com, Banjarmasin — Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang Penyelenggaraan Perdagangan resmi ditunda oleh Panitia Khusus (Pansus). Penundaan dilakukan karena masih terdapat sejumlah poin krusial yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perdagangan DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani, mengatakan pihaknya semula telah menjadwalkan finalisasi. Namun, muncul sejumlah usulan dan wacana baru yang dinilai penting untuk dibahas secara lebih komprehensif.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kita sebenarnya sudah mau finalisasi hari ini. Tapi karena ada beberapa usulan yang mencuat, akhirnya kita tunda dulu. Kita ingin semuanya benar-benar matang,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, Pansus meminta tenaga ahli, dinas terkait bidang perdagangan, serta biro hukum untuk duduk bersama menyelesaikan sejumlah persoalan yang masih menjadi perdebatan.

Salah satu isu yang paling mencuat adalah persoalan tera atau keakuratan alat ukur dan takar dalam transaksi perdagangan. Hal ini mencakup timbangan di pasar hingga takaran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Menurut Paman Yani, persoalan tera menyangkut kepentingan masyarakat luas, mulai dari literan beras yang dibeli di pasar tradisional maupun modern hingga takaran BBM di SPBU di berbagai daerah.

“Jangan sampai ketika beli BBM di Banjarmasin hasil teranya berbeda dengan di Tanah Bumbu, Tanah Laut, atau daerah lain. Kita tidak ingin ada perbedaan seperti itu,” tegasnya.

Melalui perda tersebut, lanjutnya, Pemerintah Provinsi diharapkan memiliki peran dalam pengawasan. Meski kewenangan tera dan metrologi pada dasarnya berada di pemerintah kabupaten/kota, dalam raperda akan diatur mekanisme agar pemerintah provinsi dapat membantu apabila daerah tidak mampu melaksanakan pengawasan secara optimal.

“Kalau kabupaten tidak mampu, tentu provinsi wajib membantu. Ini menyangkut kepentingan masyarakat Kalsel secara keseluruhan,” katanya.

Selain persoalan tera dan metrologi, Pansus juga menyoroti aspek perlindungan konsumen yang dinilai perlu diperjelas dan diperinci dalam raperda.

Wakil Ketua Pansus, Umar Sadik, menambahkan penundaan finalisasi dilakukan karena beberapa poin dianggap sangat krusial, terutama yang berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen.

“Ini menyangkut hidup orang banyak. Apalagi kemarin sempat ada kejadian yang cukup viral. Dari situ kita berkaca agar kebijakan yang dibuat benar-benar menjadi payung hukum yang efektif,” ujarnya.

Ia berharap Raperda Penyelenggaraan Perdagangan nantinya mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan optimal bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha dan konsumen dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Editor: Aditya

Pos terkait