Wartaniaga.com Amuntai – Mengawali kegiatan Tahun 2026, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar rapat internal perdana dalam rangka penguatan kelembagaan DPRD kedepannya agar fungsi utama DPRD dapat terlaksana secara efektif guna tercapainya tujuan secara optimal.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSU lantai 2, Jum’at (02/01/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSU H Fadilah SM, didampingi Wakil Ketua I Mawardi SH MM dan Wakil Ketua II H Ahmad Al Ghifari S AP serta para Anggota DPRD HSU. Turut hadir Kabag Umum dan Keuangan H Reza Luthfi SE, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Akhmad Fahri SH, Kabag Fasilitasi Pengawasan dan Penganggaran Ida Ruswati serta Staf Sekretariat DPRD HSU.
Agenda utama dalam rapat ini adalah menyelaraskan prioritas program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai rencana strategis DPRD salah satunya tentang ketaatan DPRD pada kode etik yang telah ada sebagai nilai integritas, profesionalisme, akuntabilitas dan kedisiplinan bagi DPRD.
Ketua DPRD H Fadilah juga menekankan pentingnya sinergi dalam hal pelaksanaan kegiatan DPRD yang nanti akan tertuang pada hasil rapat badan musyawarah sebagai bentuk agenda kerja yang sah agar dapat dipatuhi oleh semua Anggota DPRD demi kelancaran dan ketertiban proses legislasi dan kegiatan kedewanan.
“Saya meminta tahun ini DPRD akan lebih aktif lagi dan lebih tertib adminstrasi serta kehati-hatiannya agar semua proses harus mengikuti prosedur yang berlaku dan terorganisir dengan baik,” tegas H Fadilah.
Setelah menyampaikan beberapa harapannya, H Fadilah menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas sehingga membuka ruang bagi anggotanya untuk menyampaikan kritik dan saran yang membangun sebagai evaluasi kinerja DPRD tahun lalu guna terwujudnya efektivitas kinerja pada tahun ini.
Satu persatu para Anggota DPRD menyampaikan pendapatnya sehingga rapat ini menghasilkan beberapa rumusan perbaikan, yaitu peran AKD yang harus lebih aktif lagi sebagai dorongan agar wakil rakyat bekerja lebih keras dalam menjalankan tugas konstitusional demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat serta terkait tentang kedisiplinan anggota DPRD yang telah diatur melalui Tata Tertib DPRD dan Kode Etik, seperti kehadiran tepat waktu di rapat serta tanggung jawab kepada konstituen, dengan Badan Kehormatan (BK) sebagai pengawas utama yang bisa menjatuhkan sanksi jika terjadi pelanggaran seperti tidak hadir tanpa alasan atau melanggar kode etik, demi menjaga martabat dan kredibilitas lembaga.
Dengan adanya rapat internal ini, diharapkan pelaksanaan seluruh agenda DPRD ke depan dapat lebih terkoordinasi dan responsif.
Seluruh anggota DPRD yang hadir sepakat dengan perbaikan ini, setelah usainya rapat internal yang cukup panjang selanjutnya digelar rapat badan musyawarah pada hari yang sama untuk menyusun agenda pada bulan Januari 2026.
Reporter: Darma Setiawan
Editor: Hariyadi



















