Wartaniaga.com, Jakarta – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) guna menggali informasi terkait kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada Jumat (10/10/2025) pagi.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Habib Hamid Bahasyim, dan diterima langsung oleh pejabat KEMENPANRB bidang perencanaan dan pengadaan aparatur, Firdaus.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I DPRD Kalsel membahas berbagai hal penting, mulai dari mekanisme pengangkatan, sistem kontrak kerja, hingga hak dan kewajiban tenaga PPPK Paruh Waktu di daerah.
“Kita berharap teman-teman PPPK Paruh Waktu nanti juga mendapatkan hak-hak yang pantas, termasuk perlindungan kesehatan dan jaminan hari tua,” ujar Habib Hamid Bahasyim.
Sebagaimana diketahui, kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2023 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN.
Habib Hamid menegaskan, Komisi I DPRD Kalsel mendorong agar skema PPPK Paruh Waktu ini dapat menjadi solusi yang realistis dan berkeadilan dalam penyelesaian status tenaga honorer di daerah, tanpa menimbulkan gejolak baru.
“Kami ingin memastikan bahwa penataan tenaga non-ASN ini berjalan sesuai regulasi, namun tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Firdaus menyampaikan apresiasi atas perhatian DPRD Kalsel terhadap isu kepegawaian ini. Ia menegaskan bahwa masukan dan aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan bagi KEMENPANRB dalam merumuskan kebijakan lanjutan terkait mekanisme PPPK Paruh Waktu.
Editor: Aditya
Sumber: Humas




















