Wartaniaga.com, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bergerak cepat menindaklanjuti aspirasi nelayan terkait polemik penggunaan alat tangkap Lampara Dasar yang dinilai melanggar ketentuan perundangan.
Rombongan Komisi II DPRD Kalsel melakukan audiensi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Jumat (10/10/2025) pagi, guna mencari solusi terbaik agar nelayan di Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru tetap dapat melaut tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, dan diterima oleh Ketua Tim Kerja Alat Penangkapan Ikan KKP RI, Lingga Prawitaningrum, yang mewakili Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Pertemuan berlangsung serius namun komunikatif, membahas secara khusus aturan penggunaan alat tangkap pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.
“Kedatangan kami ke KKP bukan untuk menentang aturan pemerintah, tetapi mencari solusi yang berkeadilan. Nelayan kami bukan kriminal. Mereka hanya ingin tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarga,” tegas Yani Helmi.
Ia menjelaskan bahwa pelarangan penggunaan Lampara Dasar telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah pusat membuka ruang dialog lebih intensif agar nelayan memiliki kesempatan melakukan modifikasi alat tangkap yang tetap ramah lingkungan namun masih dapat dimanfaatkan.
“Kalau memang Lampara Dasar dilarang, harus ada alternatifnya. Jangan hanya melarang tanpa memberikan solusi. Ini yang kami perjuangkan hari ini di KKP,” tambahnya.
Audiensi ini juga dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain anggota Komisi II DPRD Kalsel, perwakilan DPRD Kabupaten Kotabaru Abu Suwandi, DPRD Tanah Laut Hj. Endang, Tuti, dan Helda, serta unsur Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dari Provinsi Kalsel, Tanah Bumbu, dan Kotabaru. Turut mendampingi pula Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, serta Kepala DKP Kabupaten Kotabaru dan Tanah Laut yang memberikan dukungan teknis dalam pembahasan.
Komisi II DPRD Kalsel berharap pertemuan ini menjadi titik awal penyelesaian persoalan nelayan secara menyeluruh dan berkeadilan. Hasil audiensi disepakati akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lanjutan hingga terbitnya rekomendasi teknis dan regulasi yang berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat nelayan.
Editor: Aditya
Sumber: Humas




















