Wartaniaga.com, Banjarmasin- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara bekerja sama dengan mahasiswa Fakultas Studi Islam Universitas Islam Kalimantan (Uniska) MAB mengadakan kegiatan Konsultasi Hukum Gratis di Pasar Baru Lt.3 (Kantin).
Tujuannya membantu dalam memberi pandangan hukum kepada pedagang pasar, parkir, pengunjung dalam menghadapi permasalahan-permasalah terkait perdata, pidana, Agama, PHI dan TUN.
Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja LBH BN yang sudah dapat izin dari PERUMDA selaku penanggung jawab area pasar serta mendampingi anggota LBH Borneo Nusantara dalam pelaksanaan konsulatasi hukum gratis.
Ahmadi S.H., M.H sebagai salah satu anggota LBH Borneo Nusantara menuturkan tujuan dari pelaksanaan konsultasi hukum yaitu menyasar kepada masyarakat terutama kepada pedagang yang ada di pasar, tentunya problematik di kawasan pasar khususnya problematik hukum itu sangat banyak sehingga lbh datang untuk menampung berbagai permasalahan hukum di masyarakat khusunya di kawasan pasar.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diinisiasi dan diselenggarakan oleh mahasiswa/i magang sebagai bagian dari program kerja magang, serta turut dihadiri oleh anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Dalam kesempatan tersebut, juga layanan konsultasi hukum yang dihadiri oleh dua orang klien yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh pendampingan hukum secara langsung.
Tarmiji salah satu mahasiswa magang dari Uniska Banjarmasin berharap dari pelaksanaan konsulatasi hukum gratis dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat pasar. Mereka berharap para pedagang maupun pengunjung pasar dapat memiliki pemahaman hukum yang lebih baik, sehingga mampu melindungi hak-haknya dengan tepat. Selain itu, mahasiswa berharap kegiatan ini dapat berkontribusi positif dalam menciptakan ketertiban dan keadilan di lingkungan pasar serta memperkuat hubungan antara masyarakat dengan lembaga hukum.
Melalui kegiatan ini, LBH Borneo Nusantara bersama mahasiswa/i Universitas Islam Kalimantan MAB berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat pasar, sehingga para pedagang maupun pengunjung pasar memiliki pemahaman hukum yang lebih baik, mampu melindungi hak-haknya, serta berkontribusi positif dalam menciptakan ketertiban dan keadilan.
Editor : Hariyadi




















