Wartaniaga.com, Banjarmasin-Perkara Pilkada kota Banjarbaru yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi ( MK) berlanjut ke tahap pembuktian.
Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah), Dr Muhammad Pazri SH MH mengaku bersyukur dengan langkahnyangvdi MK tersebut.
” Alhamdulillah pada Pusan Sela Perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dinyatakan lanjut ketahap pembuktian oleh MK,” terangnya melalui siaran pers yang diterima media ini, Selasa ( 4/2) petang.
Pada tahapan ini, pihaknya mengaku siap untuk membuktikan lagi berkaitan dengan dugaan pelanggaran-pelanggran yang dilakukan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Banjarbaru.
Bahkan, Tim Kuasa Hukum Banjarbaru Hanyar sudah menyiapkan dua orang saksi fakta dan dua ahli sesuai dengan arahan hakim MK. Dan mereka optimis gugatan Pilkada Banjarbaru ini akan dikabulkan seluruhnya.
” InsyaAllah kami yakin gugatan Pilkada Banjarbaru bakal dikabulkan seluruhnya, Pilkada diulang dan diambil alih KPU RI,” katanya.
Pada kesempatan ini, Tim Kuasa Hukum Banjarbaru Hanyar mengucapkan terimakasih kepada para habaib, tokoh masyarakat, tokoh agama,insan media dan semua pihak yang terus mengawal perkara Pilkada Banjarbaru.
” Sangat banyak sekali orang yang telah menghubungi, mereka antusias dan mendoakan permohonan di MK bisa dikabulkan. Terimakasih pada semua tim dan masyarakat, mari kita kawal bersama sampai putusan akhir, agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan,” harap Pazri.
Editor : Aditya