KPU Kalsel: Dana Kampanye Paslon Maksimal Rp.60 M

Wartaniaga.com, Banjarmasin-Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Nur Zazin, mengingatkan kepada semua pasangan calon kepala daerah bahwa pengeluaran dana kampanye saat Pilkada tak boleh melebihi dari Rp.60 Milliar.

Menurutnya, aturan tersebut termasuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 12 Tahun 2020, dua paslon Gubernur-Wakil Gubernur di Kalsel sudah menyepakatatinya.

“Maksimal dana kampanye yang di keluarkan hanya 60M, jika lebih dari itu maka akan di diskualifikasi” katanya.

Hal ini disampaikan Zazin usai pihaknya menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dua paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel, Minggu (6/12) sore.

“Ini adalah kewajiban paslon Gubernur, Walikota maupun Bupati untuk menyampaikan laporan LPPDK di KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota” ucapnya.

Adapun paslon Gubernur nomor 1 menyerahkan LPPDK pada pukul 16.46 WITA dan paslon nomor urut 2 menyampaikan LPPDK pada pukul 16.49 WITA. Kedua pasangan ini sudah terpenuhi untuk waktu penyampaian. Karena batas waktu penyampaian pada pukul 18.00 WITA.

Zazin menjelaskan , LPPDK ini selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KUP) pada Senin(7/12) hari ini untuk diaudit, kegiatan audit tersebut bakal dilaksanakan pada tanggal 7-21 Desember 2020, mendatang.

“Setelah dilakukan audit, maka pada tanggal 22 Desember 2020 akan diserahkan kembali ke KPU provinsi dan kabupaten/kota, kemudian pada tanggal 22-25 Desember 2020, KPU akan menyerahkan ke pasangan calon” tandasnya.

Reporter : Alfian Noor
Editor : Aditya

Pos terkait