Wartaniaga.com, Banjarmasin- Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) daftarkan permohonan permasalahan pemilihan kepada daerah (Pilkada) Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/12/24).
Perkara ini didaftarkan langsung dihadiri oleh Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D. dan Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. beserta tim hukum Banjarbaru Hanyar lainnya dengan nomor Akta Pengajuan Pernohonan Elektronik
Nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan Akta Pengajuan Pernohonan Elektronik Nomor 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ketua Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H menuturkan Permohonan Mahkamah Konstitusi terkait ini permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru. Pihak pemohon yang mengajukan adalah para warga banjarbaru dan pemantau pemilu dimana mereka merupakan pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan pilkada Kota Banjarbaru.
“Permasalahan ini karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada pilkada Kota Banjarbaru, harusnya pilkada Kota Banjarbaru dengan mekanisme Paslon melawan kotak kosong namun kasus sekarang tidak, dari hasil pilkada kemarin banyak suara tidak nya dibandingkan paslon nomor urut 1, padahal harusnya ada kolom kosong untuk dicoblos,” bebernya.
Atas hal tersebut, pihaknya meminta agar permasalahan pilkada Kota Banjarbaru diadili di Mahkamah Konstitusi dengan permintaan : Pertama Menetapkan agar di menangkan Kolom Kosong hingga terjadi pilkada ulang tahun 2025 Atau setidak-tidaknya Menetapkan pemungutan suara ulang.
Senada, Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D. menerangkah bahwa, pada intinya soal ada kebijakan KPU ada bertentangan dengan desain sistem pemilihan dalam hal hanya ada satu pasangan calon saja yang menyaratkan adanya opsi kolom kosong sebagai pilihan bagi pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU 10/2016.
“Hari ini mengajukan permohonan Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan Pilkada Kota Banjarbaru. Pihak pemohon adalah pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan pilkada Kota Banjarbaru,” ujarnya.
Jika berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yakni :
– Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015
– Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019
– Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024
Maka pilkada dengan mekanisme kotak kosong merupakan sarana hak demokrasi dalam rangka menjaga amanat konstitusi pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat.
Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai sebagai berikut:
– Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
– Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 02 Desember 2024, yang ditetapkan tanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 WITA;
– Menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 02 Desember 2024, yang ditetapkan tanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 WITA, yang benar Kolom Kosong 78.736 suara dari Total Suara Sah 114.871 suara.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengambil alih penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru pada September 2025, dengan melakukan pendaftaran ulang calon Walikota dan Wakil Walikota
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini atau mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024, tanggal 02 Desember 2024, yang ditetapkan tanggal tanggal 02 Desember 2024 pukul 22:00 WITA.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kota Banjarbaru dengan mekanisme melawan Kolom Kosong.
Editor : Aditya