Wartaniaga.com, Banjarbaru – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 600,44.15/00660/DLH/2024 tentang Himbauan Puasa Ramadan, Mudik dan Lebaran Minim Sampah Tahun 2024, serta sebagai komitmen upaya Pemerintah Kota Banjarbaru dalam mengurangi sampah plastik.
Hal itu tertuang dalam peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantung Plastik maka dalam rangka mendukung Pelaksanaan Puasa Ramadan, Mudik dan Lebaran Minim Sampah Tahun 2024, diharapkan untuk melaksanakan hal-hal berikut :
A. Kegiatan pelaksanaan Puasa Ramadan Minim Sampah dilakukan minimal melalui
1.Mengimbau seluruh masyarakat untuk mengurangi sampah dalam aktivitasnya selama bulan Ramadan dengan tidak berlebih-lebihan dalam penyediaan makanan ketika sahur dan berbuka.
2 .Mengimbau seluruh masyarakat untuk meminimalisir penggunaan kantong plastik atau kemasan sekali pakai dan mengganti dengan menggunakan kantong guna ulang atau kemasan ramah lingkungan dalam aktivitas di bulan Ramadan.
3.Pemerintah Daerah dan Komunitas diminta untuk sama-sama melaksanakan kegiatan Ramadan Minim Sampah.
4. Mendokumentasikan kegiatan Ramadan Minim Sampah dengan Posting di media sosial menggunakan tagar #RamadhanMinimSampah 2024.
B. Kegiatan pelaksanaan Mudik Minim Sampah dilakukan minimal melalui:
1.Mengimbau dan menyebarluaskan informasi pelaksanaan Mudik Minim Sampah melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing- masing untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan atau membawa sampah hingga menemukan tempat sampah yang sesuai.
2.Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah pada lokasi singgah pelaksanaan mudik.
3.Melaksanakan pengumpulan serta pengangkutan sampah pada lokasi pelaksanaan mudik
C. Kegiatan pelaksanaan Lebaran Minim Sampah dilakukan minimal melalui :
1.Mengimbau seluruh masyarakat untuk meminimalisir penggunaan kemasan sekali pakai dan mengganti dengan menggunakan kemasan ramah lingkungan.
2.Mengimbau seluruh masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan atau membawa sampah hingga menemukan kempat sumpah yang sesuai pada saat pelaksanaan Salat Idul Fitri dan kegiatan open house.
3.Melaksanakan pengumpulan serta pengangkutan sampah pada lokasi pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Surat edaran Nomor 600.4/0205/DLH ini ditandatangani Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin SH MH tertanggal 4 April 2024.
Demikian agar menjadi perhatian bersama dan dapat dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Editor : Eddy Dharmawan